Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya mengaku telah mengantongi dua barang bukti perihal laporan kericuhan saat pembahasan revisi Undang-Undang (UU) TNI oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025.
"Ada dua barang bukti yang disampaikan. Yang pertama satu unit elektronik video CCTV, kemudian satu unit elektronik video atau video dokumentasi. Itu disampaikan kepada Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin, 17 Maret 2025.
Menurut dia, saat ini Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tersebut.
"Saat ini penyelidik sedang melakukan pendalaman, jadi mohon waktu rekan-rekan," kata dia.
Saat ditanya kapan pemanggilan saksi yang mengetahui kejadian tersebut akan dilakukan, Ade Ary belum bisa memastikan.
"Ya tentunya nanti setelah menerima laporan, jadi setiap kami menerima laporan dari masyarakat, maka penyelidik menjadwalkan, melakukan pemeriksaan, diawali dari pelapor, nanti kami izin update kepada teman-teman penyelidik, yang jelas tahap penyelidikan sedang berlangsung dalam rangka pendalaman," tuturnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menerima laporan kericuhan terkait pembahasan RUU TNI.
Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
Pelapor berinisial RYR merupakan sekuriti di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Ia menjelaskan, bahwa sekitar pukul 18.00 WIB ada sekitar tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont.
Kelompok itu lantas berteriak-teriak di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup.
Atas kejadian tersebut RYR merasa dirugikan dan menyampaikan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan.
Laporannya telah teregistrasi dengan LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Sabtu, Tanggal 15 Maret 2025.