Ntvnews.id
"SPDP-nya sudah kami terima pekan lalu dari Polda NTT," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT AA Raka Putra Dharmana di Kupang, Rabu, 19 Maret 2025.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengonfirmasi perkembangan terbaru kasus dugaan asusila yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang kini telah ditahan.
Setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Kejati NTT segera membentuk tim jaksa peneliti yang terdiri dari empat anggota, dengan Arwin Adinata sebagai ketua sekaligus koordinator di Kejati NTT.
Baca juga: KPPPA Tegas Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Menurut Raka, Arwin dan timnya telah mulai bekerja sejak SPDP diterima. "Memang di SPDP itu tidak disebutkan nama dari tersangka tersebut. SPDP-nya masih bersifat umum," ujarnya.
Sebelumnya, AKBP Fajar ditangkap Divpropam Polri pada 20 Februari 2025 di Kupang, NTT, atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba dan asusila.
Akibatnya, ia dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada, sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo pada 12 Maret 2025.
Berdasarkan salinan surat telegram yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis, AKBP Fajar dimutasikan menjadi perwira menengah (pamen) di Yanma Polri. (Sumber: Antara)