Ntvnews.id, Jakarta - Komisi I DPR RI bersama pemerintah melakukan rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025 petang, guna melakukan sejumlah penyempurnaan draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, sejumlah perbaikan dalam rumusan draf RUU TNI pada kesempatan itu hanya menyangkut sejumlah penyempurnaan frasa.
"Hanya menyesuaikan dengan dari sisi gramatikal, (misal) ada yang keamanan, yang seharusnya pertahanan, (menyangkut) frasa-frasa," ujar Supratman usai rapat, Rabu, 19 Maret 2025.
"Hanya rapat soal penyempurnaan frasa-frasa," imbuhnya.
Menurut dia, penyempurnaan sejumlah frasa tersebut perlu dilakukan karena dapat berdampak pada tafsir pemaknaan yang berbeda.
"Jadi, kalau (frasa) keamanan, tafsirannya nanti TNI bisa urusan dengan tugas Polri, padahal itu tugas pokok (TNI) adalah menyangkut soal pertahanan negara," kata dia.
Menkum lalu memaparkan sejumlah penyempurnaan dalam draf RUU TNI yang dilakukan pada rapat tersebut. Pertama, penyempurnaan untuk memastikan bahwa tidak ada dwifungsi ABRI yang dihidupkan dalam RUU tersebut.
"Cuma perbaikan soal apa ya, untuk memastikan apa yang menjadi tuntutan adik-adik mahasiswa terkait dengan kekhawatiran akan terjadinya dwifungsi ABRI atau dwifungsi TNI itu sama sekali sesuatu yang tidak perlu dikhawatirkan karena semua yang dibahas di dalam itu adalah terkait dengan tugas-tugas pertahanan TNI," kata dia.
Kedua, lanjut Menkum, terkait soal batas usia pensiun prajurit TNI, hal itu perlu dilakukan keseragaman dengan sejumlah batas usia pensiun posisi jabatan lainnya.
"Karena sekarang bukan hanya PNS yang sipil sekarang pensiunnya sudah 60 tahun, nah karena itu tidak adil kalau kemudian bagi perwira, terutama perwira tinggi yang kita cetak dengan begitu luar biasa kemudian mereka harus pensiun di umur 58 tahun," ucapnya.
Ia menegaskan tidak ada perubahan aturan menyangkut soal tugas pertahanan dalam draf RUU TNI.
"Enggak ada yang berubah, tetap sama untuk mengantisipasi karena ada ancaman siber sekarang, pertahanan siber," katanya.
Adapun rapat yang digelar tertutup itu, di antaranya dihadiri Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, para Wakil Ketua Komisi I DPR RI, yakni Budisatrio Djiwandono, Ahmad Heryawan, dan Dave Akbarshah Fikarno Laksono, serta sejumlah anggota Komisi I DPR RI, yakni Nurul Arifin, Rizki Aulia Natakusumah, dan lainnya.
Sementara selain Menkum Supratman, pihak pemerintah yang hadir di antaranya Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, hingga Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.
Sebelumnya, pada Selasa, 18 Maret 2025 Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), pada tingkat I untuk dibawa ke tingkat selanjutnya di tingkat Rapat Paripurna DPR RI.
Dalam RUU itu, terjadi perubahan ketentuan yakni soal kedudukan TNI, perpanjangan masa dinas keprajuritan, hingga perluasan ketentuan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Rencananya RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025.