Deddy Corbuzier dan Ifan Seventeen Belum Setor LHKPN Pasca Dilantik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Mar 2025, 07:45
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ifan Seventeen, Deddy Corbuzier Ifan Seventeen, Deddy Corbuzier (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Riefian Fajarsyah alias Ifan Seventeen yang saat ini dipercaya sebagai Direktur Utama Produksi Film Negara (PFN), belum juga melaporkan kekayaan ke KPK. Hal tersebut sontak membuat publik gaduh, lantaran Ifan sudah menjabat dan dilantik.

Menurut juru bicara KPK hingga saat ini Ifan masih belum setor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ), dan hanya diberi batas maksimal 3 bulan.

"Yang bersangkutan masuk dalam kategori wajib lapor, batas waktu penyampaian LHKPN-nya 3 bulan sejak dilantik atau pengangkatan pada jabatan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, 21 Maret 2025.

Sebagai informasi, sebelumnya Ifan Seventeen ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PFN oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada 12 Maret 2025.

Tak hanya Ifan Seventeen, Deddy Corbuzier juga belum mengirim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik pada 11 Februari lalu.

Hal yang sama, Budi menegaskan jika batas pelaporan Deddy Corbuzier yakni tiga bulan setelah dilantik pada jabatan.

"Dari database KPK, yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPN-nya," ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Seperti yang kita ketahui pelantikan Deddy disampaikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melalui akun Instagramnya. Pada kesempatan itu, Sjafrie juga memberikan anugerah Satya Lencana Dharma Pertahanan.

x|close