Polresta Tangerang Ungkap Kasus Mayat Mutilasi dalam Freezer

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Mar 2025, 16:19
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono memberikan keterangan pers sambil menampilkan tersangka MR dalam mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana dengan memutilasi korban dan mayatnya dimasukan ke dalam fleezer, di Tangerang, Banten, Jumat (21/3/2025). Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono memberikan keterangan pers sambil menampilkan tersangka MR dalam mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana dengan memutilasi korban dan mayatnya dimasukan ke dalam fleezer, di Tangerang, Banten, Jumat (21/3/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Tanggerang - Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang disertai mutilasi, di mana jasad korban dimasukkan ke dalam freezer di Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, dalam konferensi pers di Tangerang pada Jumat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap dan menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni Marcellino Raun (MR).

Baca Juga : Polisi Ungkap Ciri-ciri Psikopat Narsistik Seperti yang Diderita Tersangka Mutilasi Wanita Dalam Koper

"Kasus ini terungkap pada Kamis tanggal 13 Maret 2025. Di mana, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap tersangka MR pembunuhan berencana di lokasi perumahan Villa Tomang Baru, Blok B1 nomor 56, RT/RW 006/13, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," ujarnya, Jumat, 21 Maret 2025.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus mutilasi ini bermula dari penyelidikan kasus penipuan yang ditangani oleh penyidik Polres Jakarta Utara, Polda Metro Jaya. Terduga pelaku penipuan, Jefry Rarun (JR), telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2017.

Selanjutnya, pada Kamis, 13 Maret 2025, penyidik berhasil mengidentifikasi alamat tempat tinggal terduga di Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis.

"Pada saat mendatangi kediaman terduga, petugas hanya bertemu dengan sodara MR. petugas kemudian melihat lemari pendingin yang diikat rantai karena mencurigakan. Dan akhirnya diketahui bahwa di dalam lemari pendingin terdapat potongan tubuh dari terduga JR," ujarnya.

Baca Juga: Kronologi Kasus Mutilasi Uswatun Khasanah, Wanita Cantik yang Tewas dalam Koper Merah di Ngawi

"Dari hasil penemuan tersebut, penyidik Polres Jakarta Utara selanjutnya berkoordinasi dengan petugas Polresta Tangerang untuk melimpahkan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti," ujarnya.

Baktiar mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Marcellino Raun (MR) mengakui telah membunuh korban yang merupakan sepupunya sendiri. 

Ia melakukan aksi keji tersebut karena merasa dendam akibat perlakuan kasar serta merasa dimanfaatkan oleh korban. Dengan alasan itu, ia pun bertekad untuk menghabisi korban secara tragis.

"MR sejak bayi sudah tinggal bersama dengan keluarga korban di daerah Jakarta karena korban merupakan sepupunya. Pada sekira bulan Februari 2022 MR tinggal bersama dengan korban di Villa tomang Baru Pasar Kemis," ujarnya.

Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan pembunuhan terhadap korban sejak Desember 2023 dengan cara menikam leher kiri dan menusuk dada kiri, hingga memastikan korban meninggal.

Baca Juga: Rochmat Ngaku Suami Siri Korban Mutilasi Ngawi Demi Tutupi Perselingkuhan

"Pelaku membeli sebuah gergaji besi yang akan dipergunakan untuk memotong-motong korban sambil menunggu kesempatan untuk membunuh korban," ucapnya.

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membawa jasadnya ke kamar mandi dan melakukan mutilasi menggunakan gergaji besi hingga tubuh korban terpotong menjadi delapan bagian. 

Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Sumber: Antara) 

x|close