Ntvnews.id
Pantauan di lokasi, aksi yang dimulai pada pukul 13.25 WIB itu dikawal ketat oleh aparat kepolisian, dengan massa bergerak dari titik kumpul di Jalan Basuki Rahmat menuju Gedung Negara Grahadi di Jalan Pemuda.
Ratusan orang berpakaian serba hitam membawa spanduk yang memuat berbagai aspirasi dalam aksi tersebut. Selama perjalanan, mereka juga menyanyikan lagu yang tengah viral.
Sesampainya di depan Gedung Negara Grahadi, massa membentuk lingkaran dengan mobil komando di tengah, yang dilengkapi dengan pengeras suara dan sejumlah ban bekas.
Pada pukul 13.35 WIB, akses jalan di depan Gedung Negara Grahadi ditutup untuk kendaraan umum.
Baca juga: 6 Demonstran Tolak RUU TNI Masih Diperiksa Polresta Malang
"Satu komando, satu tujuan," ucap salah seorang massa yang berada di atas mobil komando.
"Rakyat bersatu tak bisa dikalahkan," tambahnya.
Beberapa aparat kepolisian terlihat berjaga di belakang pembatas di depan Gedung Negara Grahadi.
Pada Kamis, 20 Maret 2025, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen Jakarta, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan ini disaksikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran dari Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.
Ada pun dalam RUU TNI ini terdapat empat perubahan penting. Pertama, Pasal 3 yang menyatakan kedudukan TNI tetap berada di bawah Presiden terkait pengerahan dan penggunaan kekuatan.
Kedua, Pasal 7 yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari yang awalnya 14 menjadi 16, dengan memasukkan operasi militer selain perang (OMSP).
Ketiga, Pasal 47 yang mengatur jabatan sipil yang kini bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.
Terakhir, Pasal 53 yang menyepakati perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat.
(Sumber: Antara)