Begini Tampang ART yang Tukar Jam Patek Philippe Seharga Rp 3 Miliar Milik Majikan dengan Jam Palsu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Mar 2025, 09:53
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
ART yang tukar jam mahal milik majikannya. ART yang tukar jam mahal milik majikannya.

Ntvnews.id, Jakarta - Asisten rumah tangga (ART) di Jakarta Selatan (Jaksel) menukar jam tangan miliaran rupiah milik majikannya, dengan jam tangan palsu. Pelaku bernama Isma Riyanti (31), yang telah berhasil ditangkap dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Isma menukar jam Patek Philippe seharga Rp 3 miliar milik majikannya, dengan jam yang ia beli di toko online.

Seiring dengan tertangkapnya Isma, beredar foto perempuan itu di media sosial. Isma nampak berkerudung warna krem.

Dalam foto, ia memakai baju lengan panjang warna putih.

Isma sendiri ialah warga Simpang Bolon, Kecamatan Garoga, Tapanuli Utara. Ia berhasil ditangkap polisi di Surabaya, tepatnya di Stasiun Gubeng.

Dia ditangkap setelah dilaporkan oleh majikannya karena mencuri jam tangan mewah tersebut.

"Yang bersangkutan mengakui telah mencuri jam tangan merek Patek Philippe seharga Rp 3 miliar di tempat korban menyimpan dan ditukar dengan yang palsu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo, Senin, 24 Maret 2025.

Usai berhasil mencuri jam Patek Philippe asli, Isma menjual jam tersebut dengan harga yang jauh lebih murah.

"(Harga) jam Rp 3 miliar. Dan untuk barang bukti sendiri di sini sudah berhasil dijual oleh pelaku senilai Rp 550 juta di wilayah Surabaya," jelasnya.

Pencurian itu mulanya tak disadari korban, lantaran jam tangan tersebut ada di tempatnya biasa ia menyimpan. Tapi, belakangan korban baru sadar bahwa jam tangan miliknya itu telah ditukar dengan yang palsu.

"Yang bersangkutan ada kesempatan menukar atau mengganti jam yang asli dengan jam yang palsu, sehingga dengan cara tersebut pelaku mengelabui korban sehingga korban tidak langsung sadar. Tapi setelah dilihat oleh korban ternyata jam atau barang tersebut diganti oleh pelaku dan disadari oleh korban," jelas dia.

Atas perbuatannya, Isma dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Isma kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

x|close