Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan bahwa TNI membuka diri untuk hadir dalam diskusi membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang yang telah disetujui DPR RI menjadi undang-undang.
"Silakan, kami membuka diri jika ada undangan-undangan dalam diskusi-diskusi kecil," ujar Kristomei Sianturi dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.
Baca Juga: Peserta Mudik Gratis Pertamina 2025: Mudik hemat, Pulang Kampung Dengan Selamat
Ia menjelaskan bahwa TNI akan meluangkan waktu untuk dapat hadir dalam diskusi-diskusi tersebut, sehingga dapat memecah kebuntuan komunikasi yang terjadi di antara pemerintah dengan masyarakat.
Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta. (Antara)
Sementara itu, dia mengajak masyarakat untuk dapat berperan mengawasi implementasi dari revisi UU TNI tersebut. Menurut dia, masyarakat dapat melapor bila terdapat ketidaksesuaian implementasi dari revisi UU TNI kepada TNI maupun DPR RI.
“Untuk masalah pertahanan negara, TNI kan berada di (atau mitra kerja) Komisi I DPR ya. Artinya, silahkan publik mengajukan, misalnya ada pelanggaran, atau ada yang tidak tepat dalam pelaksanaan implementasi undang-undang ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis, 20 Maret 2025 menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.
(Sumber: Antara)