Ntvnews.id, Jakarta - Nama Permadi Arya atau yang lebih dikenal dengan Abu Janda kembali menjadi pembicaraan hangat di media sosial, khususnya di platform X Indonesia, setelah ramai kabar bahwa dirinya ditunjuk sebagai salah satu komisaris di PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO).
Penunjukan Permadi Arya sebagai pejabat di perusahaan milik negara tersebut menjadi perbincangan setelah beredar sejumlah poster berisi ucapan selamat atas jabatannya yang baru, yang mulai muncul di X sejak Minggu, 6 April 2025. Namun kini, JMTO memastikan bahwa kabar tersebut adalah hoaks alias bohong.
Abu Janda dikenal sebagai figur kontroversial di dunia maya karena kerap kali menyampaikan pendapat yang menimbulkan polemik. Beberapa tindakannya bahkan pernah bersinggungan dengan proses hukum. Berikut ini adalah beberapa kontroversi yang pernah melibatkan dirinya:
1. Tuduhan Penghinaan terhadap Bendera Tauhid
Permadi Arya pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Muhammad Alatas dari Majelis Al Munawir pada 14 November 2018. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Laporan ini terkait unggahan Abu Janda di Facebook, di mana ia menyebut bahwa bendera hitam bertuliskan kalimat Tauhid yang juga terlihat di kediaman Habib Rizieq Shihab di Makkah bukanlah panji Rasulullah, melainkan merupakan bendera milik kelompok teroris. Kutipan lengkapnya adalah: "bukan panji Rasulullah, melainkan bendera teroris."
Menanggapi laporan tersebut, Abu Janda disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Muhammad Alatas juga melampirkan sejumlah bukti seperti tautan dari Facebook, video pernyataan Abu Janda, serta beberapa saksi untuk mendukung laporannya.
2. Pernyataan Islam sebagai Agama Teroris
Abu Janda (Instagram)
Pada akhir tahun 2019, Abu Janda kembali memicu kontroversi setelah mengutarakan pendapat bahwa para teroris memiliki agama dan menyebut Islam sebagai agama yang dikaitkan dengan aksi terorisme.
Akibat ucapannya tersebut, Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) pun mengajukan laporan ke Bareskrim Mabes Polri karena diduga mengandung unsur ujaran kebencian. Laporan itu teregistrasi dengan nomor STTL/572/XII/2019/BARESKRIM dan mulai ditindaklanjuti sekitar bulan Mei 2020.
3. Dugaan Rasisme terhadap Natalius Pigai
Kontroversi lainnya yang menyeret nama Abu Janda terjadi ketika ia melontarkan pernyataan bernada rasis kepada Natalius Pigai, mantan Komisioner Komnas HAM yang kini jadi Menteri HAM. Ucapan Abu Janda yang dinilai menyinggung adalah: "Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belum kau?"
Pernyataan tersebut kemudian dilaporkan oleh DPP KNPI (Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia) ke Bareskrim Polri. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/30/I/2021/Bareskrim pada tanggal 28 Januari 2021.
Abu Janda dalam kasus ini dikenai dugaan pelanggaran terhadap beberapa pasal, yakni Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3, Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, serta pasal-pasal terkait kebencian dan permusuhan dalam KUHP, yaitu Pasal 310 dan Pasal 311.
4. Pernyataan ‘Islam Agama Arogan’
Pada Februari 2021, Abu Janda sempat diperiksa oleh Bareskrim Polri atas cuitannya di Twitter yang menyebut “Islam adalah agama arogan”. Tentu saja, pernyataan ini menuai banyak kecaman dan memicu polemik di tengah masyarakat.