2 Prajuirt TNI yang Aniaya Warga Serang Ditetapkan Jadi Tersangka, Danrem Maulana Yusuf Minta Maaf

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Apr 2025, 15:37
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Komandan Korem 064/Maulana Yusuf Kolonel Infanteri Andrian Susanto memberikan keterangan pers di RS Bhayangkara Kota Serang. Komandan Korem 064/Maulana Yusuf Kolonel Infanteri Andrian Susanto memberikan keterangan pers di RS Bhayangkara Kota Serang. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komandan Korem 064/Maulana Yusuf, Kolonel Infanteri Andrian Susanto, mengonfirmasi bahwa dua anggota TNI terlibat dalam insiden kekerasan terhadap warga sipil yang terjadi pada Selasa, 15 April 2025 dini hari di Kota Serang, Banten. 

"Dua orang anggota TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Denpom 034/Serang," kata Andrian kepada awak media di RS Bhayangkara, Kota Serang, Senin, 21 April 2025. 

Danrem menyampaikan permintaan maaf atas insiden kekerasan yang melibatkan anggotanya, dan memastikan bahwa proses hukum akan dijalankan secara cepat, transparan, dan adil. 

"Saya selaku Komandan Korem 064/Maulana Yusuf tentunya menyampaikan mohon maaf atas peristiwa yang terjadi dan merugikan masyarakat sipil. Kami akan memeriksa kasus ini secara cepat, transparan, dan komprehensif," ujarnya. 

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu di depan Kantor Bank Banten, Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, dan di kawasan Kontrakan 27, Cipocok Jaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ada sembilan saksi yang telah diperiksa terkait kejadian di lokasi pertama, sementara lima saksi diperiksa untuk peristiwa di lokasi kedua.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Denpom 034/Serang, dua anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Pratu MI dan Pratu FS, yang keduanya adalah anggota Detasemen Markas (Denma) Korem 064/Maulana Yusuf.  

Baca juga: Danrem Wirasakti Siap Bina Joni hingga Lolos Jadi Prajurit TNI

"Dua tersangka anggota TNI sudah kami tahan di Denpom 034/Serang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Andrian. 

Selain itu, Andrian mengungkapkan bahwa pelaku kekerasan tersebut tidak hanya berasal dari kalangan militer. 

"Pelaku ini bukan semuanya anggota TNI, juga ada warga sipil. Mereka ini satu kelompok yang mungkin sedang berkumpul bersama, kemudian berada di dua TKP secara bersamaan," katanya.

Di sisi lain, para pelaku yang berasal dari unsur sipil saat ini sedang ditangani oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota.

Danrem menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit TNI dan memastikan proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Kami akan pastikan jika terbukti bersalah, anggota TNI yang terlibat akan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya menegaskan. 

Ia juga menyebutkan bahwa kasus kekerasan ini masih dalam tahap penyelidikan, dan Korem 064 berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan pihak kepolisian guna memastikan penyelesaian yang transparan dan adil.

(Sumber: Antara) 

x|close