KPK Ungkap 21 Tersangka Potong Dana Hibah Pokmas Jatim Sampai 20 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Apr 2025, 12:14
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta (7/4/2025 Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta (7/4/2025 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jawa Timur diduga melakukan pemotongan dana hibah hingga mencapai 20 persen.

"Proyek-proyek itu kemudian ada bagiannya yang dipotong, 20 persen dari situ, tetapi bentuknya proyek,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 23 April 2025.

Baca Juga : Kejagung Periksa Karen Agustiawan eks Dirut Pertamina dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Asep menjelaskan, dana hibah itu awalnya berasal dari anggaran pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Jawa Timur yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. 

Namun, proyek-proyek yang dibiayai sengaja dibuat bernilai di bawah Rp200 juta agar tidak perlu melalui proses lelang.

Setelah anggaran pokir disalurkan ke berbagai proyek lembaga, termasuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim, para tersangka kemudian memotong dana hibah tersebut.

Baca Juga : Sosok Risma Siahaan, Tersangka Korupsi PT KAI Senilai Rp21 M yang Sempat Pura-pura Sakit

"Makanya kenapa penyidik lalu melakukan, misalkan penggeledahan, kepada para pejabatnya di situ karena dia yang mengelola uang itu,” kata Asep menjelaskan sejumlah penggeledahan di Jatim, termasuk dalam kurun waktu 14-16 April 2025.

Baca Juga : KPK Panggil Komisaris Utama PT IAE Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN

Pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara 17 lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat penerima suap, tiga merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya adalah staf dari penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 pemberi suap, 15 orang berasal dari kalangan swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

(Sumber Antara) 

x|close