Ntvnews.id, Jakarta - Putusan bebas terhadap perusahaan yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng ternyata menyimpan fakta mengejutkan. Di balik putusan tersebut, terungkap adanya persekongkolan yang melibatkan tiga orang hakim yang menerima suap untuk mengatur hasil sidang tersebut.
Ketiga hakim yang terlibat adalah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto. Mereka bekerja sama dengan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Ketua PN Jakarta Selatan. Selain itu, dua pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Wahyu Gunawan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, turut terlibat dalam pengaturan vonis ini.
Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Ontslag
Hakim Ali Muhtarom saat ditangkap penyidik Kejagung.
Penyidik dari Kejaksaan Agung berhasil menemukan bukti berupa catatan yang menunjukkan adanya permintaan agar perkara korupsi ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijatuhi vonis lepas (ontslag). Catatan ini ditemukan saat penggeledahan di rumah pengacara Marcella Santoso (MS).
“Ketika dilakukan penggeledahan di rumah MS itu, ternyata ditemukan catatan terkait adanya permintaan-permintaan untuk meng-ontslag-kan putusan ini,” kata Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu, 16 April 2025, seperti dikutip Antara.
Peran Arif Nuryanta
Petugas membawa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (tengah) menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). (Dok.Antara)
Arif Nuryanta memainkan peran penting dalam kasus ini. Ia ikut terlibat dalam memilih tiga hakim untuk menangani perkara korupsi korporasi minyak goreng. Awalnya, Ariyanto selaku pengacara terdakwa menyerahkan uang senilai Rp 60 miliar dalam bentuk dolar AS.
Uang tersebut diberikan ke Wahyu Gunawan, panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah itu, Wahyu meneruskan uang kepada Arif. Seusai menerima dana suap itu, Arif lalu menunjuk tiga hakim untuk menangani perkara tersebut.
Pembagian Uang Suap ke 3 Hakim
Marcella Santoso saat memakai baju tahanan.
Setiap hakim mendapat bagian dari uang suap. Kejagung mengungkapkan rincian pembagian dana tersebut. Pertama, hakim Agam Syarif mendapat Rp 4,5 miliar dari Muhammad Arif Nuryanta yang menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Setelah menerima uang Rp 4,5 miliar tadi, oleh ASB (Agam Syarif) dimasukan ke dalam goody bag, dan setelah keluar ruangan dibagi kepada 3 orang yaitu ASB sendiri, AL, dan DJU," ujar Qohar.
Kemudian pada bulan September 2024, Arif kembali menyerahkan uang kepada ketiga hakim. Uang tersebut dalam bentuk dolar AS dan jika dikonversi nilainya mencapai Rp 18 miliar. Dana itu diteruskan kepada hakim Djuyamto.
Tersangka Baru
Kapuspenjum Kejagung Harli Siregar (kanan) dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (tengah) berbicara di hadapan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (Antara)
Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus vonis lepas terhadap korporasi dalam skandal korupsi minyak goreng.
“Kejaksaan Agung Republik Indonesia mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” tutur Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025 dini hari.
Pada pemeriksaan Senin, 21 April 2025, ada 12 saksi dari berbagai kalangan yang dimintai keterangan. Hasilnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MS sebagai pengacara, JS sebagai dosen dan advokat, serta TB yang menjabat Direktur Pemberitaan JakTV.
Penemuan Uang di Bawah Kasus Hakim Ali Muhtarom
Penyidik Kejagung Temukan Uang Rp5,5 Miliar dalam Bentuk Dolar AS di Rumah Hakim Ali (Instagram)
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah milik Hakim Ali Muhtarom (AM) di Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu, 13 April 2025, dan menemukan uang tunai senilai Rp5,5 miliar dalam bentuk dolar AS yang disembunyikan di bawah kasur.
Momen penggeledahan itu terekam dalam sebuah video yang kini beredar luas. Terlihat seorang penyidik Kejagung mengenakan topi menarik sebuah karung yang dibungkus kardus dari kolong ranjang. Plastik tersebut lalu dibuka bersama beberapa petugas lainnya di ruang tengah rumah.
Di dalamnya ditemukan koper kecil berisi uang miliaran rupiah yang dibungkus dengan plastik merah dan putih. Penemuan ini menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Ali Muhtarom dan sejumlah aparat peradilan lainnya.