Pimpinan Ponpes di Lombok Barat yang Lecehkan Santriwati Ditangkap

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Apr 2025, 11:26
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ilustrasi Kekerasan Seksual Ilustrasi Kekerasan Seksual (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pemuka agama dari pondok pesantren di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, diamankan penyidik Polresta Mataram karena diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati. Tindakan tidak senonoh ini diduga terjadi sejak tahun 2016 hingga 2023.

"Untuk sementara terduga pelaku masih kami amankan terlebih dahulu dengan menimbang situasi keamanan apabila yang bersangkutan dipulangkan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram.

Regi menjelaskan bahwa saat ini kepolisian masih menjalankan proses penyelidikan terkait laporan yang diterima pada Rabu, 16 April. Proses hukum ini belum masuk ke tahap penetapan status hukum terhadap terduga pelaku.

Ia menambahkan, seluruh rangkaian prosedur penyelidikan perlu dilakukan sebelum pihak kepolisian dapat memastikan apakah ada unsur pidana dalam laporan yang menyeret ustadz tersebut, yang juga diketahui menjabat sebagai ketua yayasan pondok pesantren.

"Nanti akan ada penguatan alat bukti dengan melakukan visum terhadap korban dan mencari korban lain yang disebut mencapai puluhan," ucap dia.

Aparat memeriksa terduga pelaku berinisial AF bersama beberapa korban serta pihak pengelola pondok pesantren. Selain itu, aparat juga melakukan olah tempat kejadian perkara di area pondok pesantren yang berlokasi di Desa Kekait, Lombok Barat.

"Jadi, untuk penetapan dan penahanan belum kami lakukan, itu akan berlangsung usai tahapan penyelidikan ini dalam pengumpulan alat bukti ini selesai dan kami gelar," ujarnya.

Regi turut menyampaikan penghargaan atas kerja sama pihak pondok pesantren yang langsung mengambil langkah tegas dengan memberhentikan AF dari jabatan ketua yayasan dan pengajar sesaat setelah laporan diterima.

Sementara itu, kuasa hukum dari AF, Abdi, mengatakan bahwa kedatangan kliennya ke kantor polisi adalah sebagai bentuk respon terhadap pemanggilan untuk memberikan keterangan dalam kasus yang menuduhnya melakukan pencabulan.

Terkait keputusan polisi yang mengamankan kliennya, Abdi memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa kliennya akan tetap menjalani proses hukum secara terbuka.

"Pada intinya, klien kami kooperatif. Apapun langkah dari kepolisian, kami akan ikuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Abdi.

x|close