Ntvnews.id, Jakarta - Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya menyampaikan permintaan maaf setelah oknum polisi melakukan pungli saat razia kendaraan di Jalan Cadas Pangeran, Sumedang, Jawa Barat, pada Minggu lalu, 20 April 2025.
"Atas nama Polres Sumedang menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut," kata AKP Awang Munggardijaya, Jumat 25 April 2025, dilansir akun Instagram @fakta.indo.
Baca Juga: Viral Mobil Damkar Diminta Bayar Parkir Usai Bertugas di Makassar
Selain itu juga, AKP Awang Munggardijaya membenarkan kejadian pungli tersebut. Bahwa peristiwa tersebut sedang diberlakukannya operasi kendaraan rutin.
View this post on Instagram
"Betul, lagi operasi rutin. Kejadian viral pungli oleh personil Lantas Polres Sumedang, tepatnya pada hari Minggu 20 April 2025 pukul 10.00 WIB bertempat di jalan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang," beber AKP Awang Minggardijaya.
Ia mengatakan lebih lanjut, bahwa Aipda MD tercama dijerat Pasal 5 Ayat 1 Huruf B tentang penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran integritas anggota polri.
Aipda MD diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di sidang Komisi Kode Etik Polri dan membuat permohonan maaf tertulis kepada pimpinan serta pihak yang dirugikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan oknum polisi melakukan pungli kepada motor sebesar Rp100 ribu saat operasi kendaraan berlangsung.