Saksi Bongkar Pertemuan Hasto dengan Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Apr 2025, 15:54
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap di Pengadilan Tipikor. Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap di Pengadilan Tipikor. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris pribadi mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2020, Wahyu Setiawan, yakni Rahmat Setiawan Tonidaya, mengungkapkan bahwa ia pernah melihat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bertemu dengan Wahyu. 

Rahmat, saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan terkait perkara korupsi dengan tersangka Harun Masiku dan pemberian suap, menyatakan bahwa pertemuan antara Hasto Kristiyanto dan Wahyu Setiawan tersebut terjadi pada tahun 2019. 

"Saat itu sedang istirahat rekapitulasi rapat pleno terbuka. Jadi beliau (Hasto) bersama saksi partai politik yang lain ke ruangan bapak (Wahyu)," kata Rahmat dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 25 April 2025.

Kendati demikian, Rahmat mengaku tidak ingat secara pasti bulan terjadinya pertemuan tersebut. Namun, ia memastikan bahwa momen itu berlangsung saat tahapan rekapitulasi terbuka Pemilu Legislatif (Pileg) sedang berlangsung. 

Baca juga: Ada Perintah Ibu di Sidang Hasto, Pengacara: Bukan Ibu Megawati

Dalam kesaksiannya, Rahmat menyebut bahwa Hasto terlihat berbincang santai sambil merokok bersama sejumlah saksi dari partai politik di dalam ruangan kerja Wahyu.

Rahmat menjelaskan bahwa ia dapat melihat pertemuan tersebut dengan cukup jelas karena ruang kerjanya berada tepat di depan ruangan Wahyu. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui topik pembicaraan dalam pertemuan itu, karena tidak ikut serta dalam perbincangan. 

"Tetapi seingat saya di situ Pak Hasto bersama saksi dari beberapa partai. Saksi dari PDIP juga ada di situ. Saya lupa ada berapa partai di situ, tapi sepengetahuan kami Pak Hasto bukan saksi caleg atau pileg," tuturnya. 

Rahmat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi yang menjerat tersangka Harun Masiku, serta pemberian suap yang menyeret Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai terdakwa.

Dalam perkara tersebut, Hasto didakwa telah menghalangi proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku pada rentang waktu 2019 hingga 2024.

Ia diduga menyuruh Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air. Tindakan itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.  

Baca juga: Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor Gegara Hindari Audit Anggaran Senilai Rp33 Miliar

Selain memerintahkan untuk merendam ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan menginstruksikan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam lainnya sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan tindakan paksa yang dilakukan oleh penyidik KPK. 

Tak hanya menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri, memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura (setara dengan Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.

Uang tersebut diduga diberikan dengan tujuan  supaya Wahyu memfasilitasi permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih dari Dapil Sumsel I, Riezky Aprilia, yang akan digantikan oleh Harun Masiku, agar disetujui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dengan demikian, Hasto berisiko dijerat dengan pasal-pasal yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

(Sumber: Antara) 

x|close