Taman Safari Tegaskan Tak Terkait dengan OCI, Ancam Tempuh Jalur Hukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Apr 2025, 17:21
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Taman Safari Indonesia Bogor Taman Safari Indonesia Bogor (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - PT Taman Safari Indonesia (TSI) menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki hubungan apa pun dengan Oriental Circus Indonesia (OCI), menyusul maraknya pemberitaan dan konten di media sosial yang menyebutkan adanya keterkaitan antara kedua entitas tersebut.

TSI menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi menyesatkan tersebut.

Langkah hukum ini ditegaskan oleh tim kuasa hukum TSI yang dipimpin oleh Dr. Bambang Widjojanto dari firma hukum Widjojanto & Sonhaji Law Firm.

Menurut Bambang, Taman Safari adalah badan hukum yang berdiri sendiri di Indonesia dan tidak memiliki hubungan struktural, keuangan, maupun operasional dengan OCI atau pihak lain yang disebut dalam konten di media sosial.

Baca Juga: Viral Keeper Taman Safari Siksa Burung Unta, Susul Kasus Eksploitasi eks Pemain Sirkus OCI

“Kami menyesalkan adanya pihak-pihak yang dengan sengaja, sistematis, dan tanpa dasar hukum menyebarkan informasi menyesatkan yang tidak hanya merugikan reputasi TSI, tetapi juga mengganggu keberadaan karyawan TSI," ujar Dr. Bambang Widjojanto dalam siaran pers yang diterima Ntvnews, Selasa, 29 April 2025.

TSI menganggap bahwa penyebaran berita bohong dan tuduhan sepihak tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4), (5), dan (6).

Pasal 27A menyatakan, “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”

Sementara Pasal 45 ayat (4) mengatur bahwa pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta. Ayat (5) menegaskan bahwa ini adalah delik aduan, sedangkan ayat (6) menyebutkan bahwa jika tuduhan tersebut tidak terbukti dan bertentangan dengan fakta yang diketahui, maka pelaku dapat dikenai pidana fitnah dengan ancaman hingga empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Baca Juga: Taman Safari Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran HAM: TSI dan OCI 2 Entitas Berbeda

Tak hanya itu, TSI juga mengacu pada Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 310 menyatakan, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Sedangkan Pasal 311 menyebutkan, Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Baca Juga: Pihak Sirkus Taman Safari Bantah Setrum Pemainnya: Kalau Benar Sudah Out

Dengan dasar hukum tersebut, TSI menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan tendensius mengaitkan nama OCI dengan TSI tanpa bukti hukum yang sah, baik di media sosial maupun platform digital lainnya.

"TSI menghormati kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin konstitusi, namun kebebasan itu tidak boleh digunakan untuk menyebarkan disinformasi yang melanggar hukum dan merugikan pihak lain," tegas Bambang.

Menutup pernyataannya, TSI mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta mengedepankan prinsip klarifikasi demi menghindari kesalahpahaman publik.

 

x|close