Ntvnews.id
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama TD, dan SA,” kat Tessa kepada jurnalis di Jakarta, Rabu, 30 April 2025.
TD diketahui sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yaitu Theresia Damayanti, sementara SA merupakan Corporate Secretary di perusahaan yang sama.
Pada pekan ini, tepatnya Selasa, 29 April 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil Direktur Utama PT Jembatan Nusantara (JN), Andi Mashuri, serta mantan Direktur Utama PT JN tahun 2022, Sri Rahayu Lin Astuti, untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca juga: KPK Periksa Saksi Dugaan Korupsi PT ASDP, Kerugian Capai Rp893 Miliar
Sebelumnya, pada Kamis, 13 Februari 2025, KPK telah menetapkan dan menahan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang diduga terlibat dalam perkara yang sama.
Ketiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah Ira Puspadewi, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT ASDP pada periode 2017–2024, Muhammad Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP pada 2019–2024, serta Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP pada 2020–2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa nilai akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP mencapai Rp1,272 triliun, dengan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp893 miliar dalam permasalahan ini.
(Sumber: Antara)