Ntvnews.id, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mencatat lonjakan signifikan dalam klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Maret 2025. Dibandingkan periode Maret tahun sebelumnya, klaim JKP meningkat drastis hingga 100 persen.
“Jumlah naiknya 100 persen untuk klaim JKP, dari 31 Maret 2024 dibandingkan 31 Maret 2025,” kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun.
Hingga akhir Maret 2025, BPJamsostek telah membayarkan manfaat JKP kepada lebih dari 35.000 pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Total nilai manfaat yang sudah disalurkan mencapai Rp161 miliar, mengalami pertumbuhan tahunan (year-on-year/YoY) sebesar 48 persen.
Meski angka klaim melonjak, Oni mengatakan bahwa klaim JKP tidak selalu dilakukan segera setelah PHK terjadi. Bisa jadi pekerja yang mengalami PHK tahun lalu baru menyadari haknya sekarang dan baru mengajukan klaim JKP.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun (Antara/ Putu Indah Savitri)
Tak hanya JKP, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) juga menunjukkan tren peningkatan. BPJS Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 854 ribu klaim JHT dengan total pembayaran mencapai Rp13,1 triliun, atau naik 26,2 persen dari tahun sebelumnya. Kenaikan nilai pembayaran ini juga mencapai 22,5 persen (YoY).
Periode yang sama mencatat total dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp801,3 triliun, yang tersebar di beberapa program jaminan sosial tenaga kerja, yaitu JHT Rp491,64 triliun (meningkat 6,6 persen); JKK Rp68,59 triliun (meningkat 11,9 persen); JKM Rp17,26 triliun (meningkat 4,3 persen); JP Rp194,95 triliun (meningkat 17,8 persen); JKP Rp15,35 triliun (meningkat 23,8 persen); BPJS Rp13,53 triliun (meningkat 17,4 persen).
Demi memberikan pengembangan yang optimal, dana kelolaan tersebut ditempatkan pada beberapa instrumen investasi yang terdiri atas deposito 12,76 persen; surat utang 75,99 persen; saham 6,79 persen; reksadana 4,13 persen; dan investasi langsung 0,33 persen.
(Sumber: Antara)