Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengajukan diri sebagai penjamin untuk penangguhan penahanan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS buntut meme Jokowi-Prabowo.
Habiburokhman membenarkan dirinya menjadi penjamin pada permohonan penangguhan penahanan tersebut.
"Kami benar adalah penjamin penangguhan penahanan adik SSS mahasiswi ITB yang ditangkap dan ditahan karena membuat gambar tak senonoh," ucap Habiburokhman, dikutip, Senin 12 Mei 2025.
Ia memahami alasan polisi menangkap SSS karena gambar yang diunggahnya tidak tepat.
Baca juga: Kata PCO soal Mahasiswi ITB Ditangkap Gegara Bikin Meme Prabowo-Jokowi: Lebih Baik Dibina
Kendati demikian, Habiburokhman menilai jika SSS masih muda sehingga masih bisa dibina agar tak mengulangi perbuatannya.
"Saya sendiri sebenarnya sangat sedih melihat gambar tersebut. Namun demikian di sisi lain, kami melihat anak tersebut adik tersebut masih muda dan masih sangat mungkin bisa dibina di ajak berkomunikasi yang baik," ungkapnya.
Untuk itu, ia menyinggung soal kebijaksanaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kami yakin juga Pak Kapolri disini adalah orang yang sangat bijaksana dan kami memahami situasi yang sulit dilakukan oleh Polri. Kami kalau yakin adik mahasiswi ini tersebut bisa segera ditangguhkan penahanannya," tandasnya.
Seperti diketahui, Mahasiswi ITB Fakultas Seni Rupa dan Desain berinisial SSS yang membuat meme foto Prabowo dan Jokowi sedang berciuman. Hal ini menjadi viral di media sosial.
Baca juga: 5 Cara Memerahkan Bibir Secara Alami agar Tampil Lebih Fresh dan Menawan
Kini mahasiswi tersebut sudah ditangkap pihak kepolisian yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Kami membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat, 9 Mei 2025.
Selain itu juga, kini SSS telah ditetapkan tersangka dan bakal dijerat undang-undang ITE pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat 1 atau Pasal 51 ayat 1 Jo 35 UU Nomor 1 Tahun 2024.
"Tersangka melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," beber Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Meme diunggah SSS melalui akun media sosial @reiayanyami. Meme bergambar Prabowo dan Jokowi yang tengah berciuman.