KPK Panggil Waketum Kadin Heru Dewanto Terkait Kasus Suap Izin PLTU 2 Cirebon

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Mei 2025, 13:13
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta (7/4/2025 Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta (7/4/2025 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Profesi, Heru Dewanto (HD), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon, Jawa Barat.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HD, swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025.

Budi menjelaskan, pemanggilan Heru Dewanto dilakukan karena keterkaitannya sebagai mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR), perusahaan yang terlibat dalam proyek PLTU tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto.

Baca Juga: KPK: Hasto Talangi Duit Suap Harun Masiku Rp400 Juta

Seiring penyidikan berjalan, KPK kembali menetapkan Sunjaya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 4 Oktober 2019. Ia diduga menerima uang sekitar Rp51 miliar selama menjabat sebagai bupati.

Ada pun kasus dugaan suap yang berkaitan dengan izin PLTU 2 Cirebon ini merupakan bagian dari pengembangan perkara OTT tersebut. Pada 15 November 2019, KPK menetapkan General Manager Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung, dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno, sebagai tersangka.

Keduanya diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kasus Keracunan MBG di Bogor Jadi KLB, Begini Penjelasan dari Kepala BGN

Dalam uraian perkara, disebutkan bahwa Herry diduga memberikan uang suap senilai Rp6,04 miliar kepada Sunjaya Purwadi Sastra selaku Bupati Cirebon periode 2014–2019. Uang tersebut berkaitan dengan perizinan proyek pembangunan PLTU 2 oleh PT CEPR di wilayah Kabupaten Cirebon, yang semula dijanjikan mencapai Rp10 miliar.

Sementara itu, Sutikno diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp4 miliar guna mengurus perizinan yang berkaitan dengan PT Kings Property Indonesia.

(Sumber: Antara)

x|close