IDAI Tuding Menkes Lakukan Abuse of Power, Begini Modusnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Mei 2025, 08:41
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) ditemui di Jakarta usai peluncuran Gerakan Bersama Penguatan Desa dan Kelurahan Siaga Tuberkulosis di Jakarta, Jumat (9/5/2025). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) ditemui di Jakarta usai peluncuran Gerakan Bersama Penguatan Desa dan Kelurahan Siaga Tuberkulosis di Jakarta, Jumat (9/5/2025). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dituding melakukan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang. Budi melalui Kemenkes, disebut mengambilalih sejumlah kewenangan penting, dengan tujuan untuk menekan para dokter.

Tuduhan ini dilayangkan Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Pusat Piprim Basarah Yanuarso, saat rapat dengan Komisi IX DPR RI, Rabu, 14 Mei 2025.

Piprim mulanya menjelaskan bahwa kondisi yang dirasakan para dokter di Indonesia, saat ini berubah saat Kemenkes dipimpin Budi.

"Suasana para dokter sekarang ini, nggak seperti dulu. Setelah semua kewenangan itu ada di Kementerian Kesehatan," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), kata dia kini di bawah Menkes. Padahal, dahulu KKI langsung di bawah Presiden RI. KKI memiliki penting karena menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter.

"STR ada di bawah Konsil, yang harusnya Konsil itu langsung ke Presiden, ini melalui Menkes. Kemudian, SIP itu yang tadinya kewenangan ada di PTSP pemda, sekarang itu di Kemenkes bisa membekukan atau menerbitkan SIP," tuturnya.

Kemudian, Satuan Kredit Profesi (SKP) yang tadinya ditentukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), sekarang menurutnya diambilalih Kemenkes. Lalu, evaluasi nasional atau uji kompetensi itu juga di Kemenkes. Semua kewenangan yang dikuasai Kemenkes itu, kata Piprim pada akhirnya bertujuan untuk menekan para dokter.

"Begitu semua kewenangan itu dimonopoli oleh Kementerian Kesehatan, rupanya ini menjadi alat penekan yang ampuh kepada kami para dokter," kata dia.

Tudingan itu, kata Piprim terlihat dalam persoalan mutasi dokter. "Ketika dokter Fitri dimutasi, ini nggak masuk akal, satu-satunya konsultan tumbuh-kembang pediatri sosial di Rumah Sakit Kariadi, dipindahkan ke (Rumah Sakit) Sardjito yang sudah punya tiga konsultan. Ini nggak masuk akal," papar Piprim.

Ia mengaku sempat bertanya tentang kesediaan dokter Fitri untuk mempersoalkan mutasinya. Namun, Fitri khawatir ujungnya STR-nya dibekukan, jika memperkarakan mutasi oleh Kemenkes tersebut.

Hal inilah yang pihaknya maksud adanya abuse of power yang dilakukan Budi melalui Kemenkes. Penyalahgunaan wewenang ini baru pihaknya persoalkan, karena sudah bertumpuk.

"Lalu saya katakan, 'Mas Fitri ini mau diributkan nggak? Ini nggak bener mutasinya'. Nanti dokter Fitri bisa bersaksi. Lalu beliau bilang gini, 'Ini kalau yang ribut-ribut nolak, ancamannya STR dibekukan. SIP semua di-freeze'," paparnya.

"Ini nyata loh Bu, saya nggak dusta, nanti ada kesaksian dari teman-teman yang mengalami itu. Jadi abuse of power (Menkes) begitu nyata, menghantui para dokter di Indonesia, khususnya yang kerja di rumah sakit vertikal. Bisa dicek nanti, banyak saksi," imbuhnya.

Diketahui, perselisihan IDAI dengan Menkes muncul usai Budi mengambil kebijakan memutasi sejumlah dokter anak, yang salah satunya Piprim. Mutasi dilakukan Kemenkes, dengan alasan pemerataan tenaga kesehatan dan akan dilakukan secara berkala di sejumlah rumah sakit.

Namun, Piprim menduga mutasi dilakukan gara-gara IDAI menolak pengambilalihan kolegium oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kolegium ialah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang mengampu cabang ilmu tersebut. Kolegium berfungsi mengatur tentang standar pelayanan, kurikulum, dan hal-hal lain terkait cabang ilmu kesehatan. Kolegium juga menetapkan standar pemenuhan satuan kredit profesi untuk tenaga medis dan kesehatan.

x|close