Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan banding atas putusan vonis 10 tahun penjara terhadap Heru Hanindyo, mantan hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang terbukti memberikan vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur.
Langkah ini diambil sebagai respons atas upaya hukum banding yang terlebih dahulu diajukan oleh terdakwa Heru.
Baca Juga: Kejagung Jamin Pengamanan TNI Tak Campuri Penegakan Hukum Jaksa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan di Jakarta, Kamis 15 Mei 2025, bahwa jika terdakwa mengajukan banding, maka jaksa penuntut umum pun berkewajiban mengajukan banding demi menjaga keadilan dan ketertiban hukum.
“Kami sudah tegaskan bahwa kalau yang bersangkutan mengajukan upaya hukum, katakan banding, tentu jaksa penuntut umum juga harus menyatakan banding,” ucap Harli.
Ia menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan berkas dan memori banding yang akan diajukan ke pengadilan. Proses administrasi pun sedang berjalan agar pengajuan banding dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai prosedur hukum.
Sebelumnya, Heru Hanindyo menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Menurut penasihat hukumnya, Farih Romdoni Putra, putusan tersebut belum mempertimbangkan secara menyeluruh poin-poin pembelaan yang disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan.
"Faktanya penyerahan uang dari Lisa (penasihat hukum terpidana Ronald Tannur) ke Pak Heru tidak dapat dibuktikan dan di hari yang dituduhkan ada bagi-bagi uang antara hakim pun Pak Heru tidak ada di Surabaya," kata Farih kepada wartawan di Jakarta, Rabu 14 Mei 2025.
Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pemberian vonis bebas kepada Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan pada tahun 2024. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Heru melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)