Jan Hwa Diana Jadi Tersangka, 108 Ijazah Mantan Karyawan Ditemukan di Rumahnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Mei 2025, 14:51
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Jan Hwa Diana Jan Hwa Diana (TikTok @norma_surabaya)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemilik perusahaan UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan penahanan ijazah milik mantan karyawannya. Dalam proses penyidikan, aparat menemukan 108 ijazah yang masih disimpan di rumah milik Jan Hwa Diana di kawasan Pradah Permai, Surabaya.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah mantan karyawan melaporkan bahwa ijazah mereka ditahan oleh perusahaan meskipun hubungan kerja telah berakhir. Mereka mengaku diminta menyerahkan ijazah sebagai jaminan saat mulai bekerja, dan ijazah tersebut tidak dikembalikan meskipun mereka telah mengundurkan diri atau diberhentikan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, yang melakukan inspeksi mendadak ke lokasi perusahaan, menyatakan keprihatinannya atas temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja dan tidak dapat dibenarkan.

"Kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Penahanan ijazah adalah bentuk pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi," ujar Immanuel Ebenezer dalam keterangan resminya yang dilansir pada Jumat, 23 Mei 2025.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini. Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur telah memberikan bantuan kepada para mantan karyawan untuk mendapatkan kembali ijazah mereka, termasuk dengan menerbitkan ulang ijazah yang hilang atau rusak.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Indonesia. Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

x|close