Ntvnews.id, Jakarta - Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan asli oleh Bareskrim Polri, setelah dilakukan uji forensik. Jokowi lantas memastikan takkan mencabut laporannya di Polda Metro Jaya, yang dibuat karena ijazahnya dituduh palsu oleh sejumlah orang.
Jokowi mengaku sesungguhnya kasihan dengan pihak-pihak yang ia laporkan itu. Tapi hal itu dilakukan demi kejelasan hukum.
"Ya, sudah saya sampaikan ya. Sebetulnya kan saya sedih kalau itu berlanjut ke tahapan berikutnya, tapi ya supaya sekali lagi supaya gamblang dan jelas itu," ujar Jokowi, Jumat, 23 Mei 2025.
Diketahui, Jokowi melaporkan lima orang atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan, karena menuduh ijazahnya palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka yang dipolisikan antara lain Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, ES dan K. Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Selain itu, kelima orang disangkakan beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan Pasal 32 serta Pasal 35.
Lebih lanjut, Jokowi berjanji akan kembali menunjukkan ijazah aslinya di persidangan gugatan tuduhan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
"Nanti ijazah asli akan saya buka di sidang pengadilan. Ya, meskipun sudah dibawa ke Polda Metro Jaya, sudah dibawa ke Bareskrim Polri, tapi nanti akan saya buka di sidang pengadilan. Biar semuanya menjadi terang-benderang," tandasnya.