Ntvnews.id, Jakarta - Upaya penegakan hukum terhadap kejahatan terhadap satwa liar terus digencarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Terbaru, penyidik tengah menelusuri asal-usul gading gajah ilegal yang disita dari empat tersangka anggota sindikat perdagangan satwa dilindungi.
Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa potongan gading yang telah diamankan akan dikirimkan ke Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk dilakukan pengujian DNA. Langkah ini dilakukan guna memastikan dari mana gajah-gajah itu berasal—apakah dari Sumatra, Thailand, India, atau wilayah Asia lainnya.
"Melalui uji DNA, kami ingin mengungkap asal geografis gading ini agar bisa menelusuri kembali jaringan pemburu yang lebih luas," ungkap Brigjen Pol. Nunung saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.
Langkah ini diambil menyusul maraknya pemberitaan tentang perburuan liar gajah di wilayah Sumatra. Uji forensik tersebut diharapkan dapat mengarah pada pengungkapan aktor-aktor utama di balik jaringan perburuan yang belum tersentuh selama satu hingga dua tahun terakhir di daerah seperti Lampung, Aceh, dan Riau.
Gajah Sumatera (treehugger)
"Kami punya tiga lokasi yang selama ini belum berhasil kami ungkap. Dengan analisis DNA ini, kami berharap bisa mengembangkan penyelidikan lebih jauh," lanjutnya.
Empat tersangka yang kini telah diamankan memiliki peran berbeda dalam distribusi ilegal gading gajah. Tersangka berinisial IR dan EF diketahui memasarkan pipa rokok berbahan dasar gading melalui platform media sosial TikTok. Sementara SS menjual produk serupa melalui Facebook. Adapun JF berperan sebagai pemasok, yang mendapatkan gading dari wilayah Sentul, Bogor, dan BSD, Tangerang.
Para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka diancam dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c, serta Pasal 40 ayat (1) huruf h jo. Pasal 21 ayat (2) huruf g, yang mengatur larangan kepemilikan, pengangkutan, hingga perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.
Pengungkapan ini menjadi sinyal tegas bahwa Polri tidak hanya memburu pelaku lapangan, tetapi juga berupaya memetakan jaringan kejahatan terhadap satwa dilindungi secara sistemik. Dengan pendekatan ilmiah seperti uji DNA, proses penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan kini didorong menuju arah yang lebih akurat dan berdampak jangka panjang. (Sumber: Antara)