Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Mei 2025, 13:46
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Agus Buntung Agus Buntung (ANTARA)

Ntvnews.id, Mataram - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada I Wayan Agus Suartama, atau yang dikenal dengan nama Agus Buntung, dalam kasus pelecehan seksual. Terdakwa yang merupakan penyandang disabilitas tunadaksa dinyatakan bersalah atas perbuatannya.

“Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati saat membacakan putusan di ruang sidang, Selasa, 27 Mei 2025.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan denda sebesar Rp100 juta. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Agus Buntung terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencabulan berulang terhadap lebih dari satu korban. Karena itu, perbuatannya dianggap memenuhi unsur dalam dakwaan primer yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, yaitu Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 12 tahun dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Meski demikian, majelis hakim sependapat dengan jaksa bahwa unsur dalam dakwaan primer terbukti dipenuhi oleh perbuatan terdakwa. Satu-satunya perbedaan terdapat pada lama hukuman penjara yang dijatuhkan.

Dalam pertimbangan putusannya, hakim mencatat beberapa hal yang meringankan, termasuk usia terdakwa yang masih relatif muda, serta sikap kooperatif selama proses persidangan.

“Selama persidangan, terdakwa juga berlaku sopan dan tertib sehingga persidangan berjalan lancar,” ungkap hakim Mahendrasmara.

Namun, di sisi lain, hakim juga menegaskan bahwa perbuatan terdakwa meninggalkan luka psikologis mendalam bagi para korban dan menciptakan keresahan di masyarakat. Kondisi ini menjadi pertimbangan pemberat dalam vonis yang dijatuhkan.

(Sumber: Antara)

x|close