LPPOM MUI Bakal Tidak Tegas Restoran yang Sembunyikan Informasi Produk Non Halal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Mei 2025, 15:04
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
LPPOM MUI Bakal Tidak Tegas Restoran yang Sembunyikan Info Produk Non-Halal LPPOM MUI Bakal Tidak Tegas Restoran yang Sembunyikan Info Produk Non-Halal (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI menyoroti pentingnya transparansi informasi produk non halal demi memberikan kenyamanan dan keamanan bagi konsumen menyusul kasus Ayam Goreng Widuran.

"Kami sangat menyesalkan dan menyayangkan adanya restoran yang sengaja menutup informasi bahwa mereka menjual produk yang menggunakan bahan tidak halal kepada konsumen, termasuk kepada konsumen dengan identitas keislaman yang jelas seperti berjilbab," ujar Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati di Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

Baca Juga: Tampang Suporter Persib yang Rusak Stadion GBLA, Tersenyum ke Polisi

Kasus restoran Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah, mencuat setelah publik mengetahui bahwa menu yang selama ini diasumsikan halal oleh sebagian besar pelanggan, terutama Muslim, ternyata mengandung unsur non halal.

Restoran ini diketahui telah menjual produk non-halal selama lebih dari 50 tahun tanpa memberikan informasi yang jelas kepada konsumen, termasuk konsumen Muslim yang secara eksplisit menanyakan status kehalalan produk mereka.

Muti menegaskan tindakan restoran yang sengaja menutup informasi mengenai ketidakhalalan produknya adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konsumen.

Menurutnya, masyarakat Indonesia yang plural dan heterogen pada dasarnya bisa menerima keberadaan restoran yang menjual produk non halal selama informasi tersebut disampaikan secara jujur dan terbuka.

"Konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur, mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4," kata dia.

Muti menjelaskan aturan terbaru mengenai jaminan produk halal juga telah mengatur kewajiban pencantuman label non-halal untuk produk yang memang tidak memenuhi kriteria halal.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.

"Produk yang tidak halal wajib diberikan label tidak halal, yang tidak dilakukan oleh restoran ini. Kami berharap pemerintah memberikan tindakan tegas terhadap restoran yang menyembunyikan informasi terkait produk tidak halal sehingga merugikan konsumen," kata dia.

Terkait konsumen yang sudah terlanjur mengkonsumsi produk Ayam Goreng Widuran, Muti menjelaskan dalam pandangan ulama tidak ada dosa bagi mereka yang tidak mengetahui status kehalalan produk tersebut.

"Namun ke depannya, perlu kehati-hatian dengan mengkonfirmasi sertifikat halal serta mengecek keasliannya sebelum masuk ke sebuah restoran," kata Muti.

Sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, LPH LPPOM menyerukan dua hal.

Kepada pemilik restoran, LPH LPPOM mengimbau agar melakukan penandaan yang jelas apabila menjual produk yang tidak halal. Selain itu mereka juga mendorong restoran untuk mengikuti proses sertifikasi halal secara resmi melalui jalur yang telah disediakan.

Ada pun untuk masyarakat luas, LPH LPPOM mendorong agar lebih proaktif dalam memastikan kehalalan produk yang dikonsumsi, terutama menjelang diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal nasional secara penuh.

LPH LPPOM menyediakan platform Cari Produk Halal yang dapat diakses di website www.halalmui.org untuk mengakses produk yang diperiksa LPH LPPOM Informasi produk halal secara keseluruhan dapat diakses di situs Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Kami mengajak seluruh pihak untuk aktif mensosialisasikan kewajiban sertifikasi restoran yang tenggatnya jatuh pada Oktober 2024 bagi pelaku usaha menengah-besar dan jatuh pada Oktober 2026 bagi pelaku usaha kecil-mikro," ujar Muti.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Load More
x|close