Pemanfaatan Aset Wakaf untuk Program 3 Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Mei 2025, 19:04
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Penentuan sasaran program akan merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan bersama antara Kemenag dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP). Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Aziz Andriansyah, menyampaikan bahwa pembangunan akan dibagi merata. Penentuan sasaran program akan merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan bersama antara Kemenag dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP). Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Aziz Andriansyah, menyampaikan bahwa pembangunan akan dibagi merata. (dokumentasi)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia menggelar audiensi strategis di Lantai 6 Kantor Kemenag RI, Thamrin, Jakarta, guna membahas skema kerja sama pemanfaatan aset wakaf dalam mendukung Program Pembangunan 3 Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, khususnya dalam pengembangan infrastruktur, pemerataan ekonomi, dan penguatan toleransi antarumat beragama.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan pentingnya optimalisasi aset wakaf demi kemaslahatan umat. “Tanah wakaf dapat menjadi solusi atas keterbatasan lahan dan tingginya harga properti yang selama ini menjadi hambatan utama dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat kurang mampu,” ujarnya.

Dalam pertemuan ini, disepakati bahwa Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf akan memimpin penyusunan skema teknis kerja sama lintas kementerian, termasuk rencana penyusunan dan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Payung hukum yang digunakan merujuk pada Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU Wakaf.

Penentuan sasaran program akan merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan bersama antara Kemenag dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP). Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Aziz Andriansyah, menyampaikan bahwa pembangunan akan dibagi merata.

“Program 3 juta rumah ini kami rancang untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, 1 juta di perkotaan, 1 juta pedesaan & 1 juta di wilayah pesisir. Ini bukan program rumah gratis, melainkan inisiatif dengan skema pembiayaan yang terjangkau dan berkelanjutan, agar setiap keluarga memiliki akses terhadap hunian layak tanpa membebani masa depan mereka.” ujarnya.

Inisiatif ini juga membuka peluang baru pemanfaatan wakaf di luar fungsi keagamaan dan pendidikan. Wakaf didorong sebagai sumber daya umat yang dapat memenuhi kebutuhan dasar seperti papan (hunian). Jika berhasil, program ini diharapkan menjadi model percontohan nasional dan memperkuat semangat gotong royong dalam pembangunan bangsa.

x|close