Kejagung Beberkan Alasan di Balik Pemeriksaan Dirut Sritex Iwan Lukminto

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jun 2025, 18:30
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa. 3 Juni 2025), Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), berbicara dengan awak media. Di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa. 3 Juni 2025), Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), berbicara dengan awak media. ((Antara/Nadia Putri Rahmani) )

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengungkap alasan di balik pemeriksaan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sritex dan sejumlah anak usahanya, pada Senin, 2 Juni 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan pada Selasa, 3 Juni 2025, bahwa Iwan dimintai keterangan karena sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex selama periode 2014 hingga 2023.

Tak hanya itu, lanjut Harli, Iwan juga tercatat sebagai direktur di beberapa anak perusahaan Sritex, seperti PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayudha Mandiri Jaya.

“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sangat berkepentingan untuk memeriksa yang bersangkutan dalam rangka menggali informasi atau keterangan terkait dengan bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” ujarnya. 

Kapuspenkum menyampaikan bahwa penyidik tengah menelusuri lebih dalam mekanisme pengajuan kredit yang dilakukan PT Sritex, baik ke bank milik pemerintah maupun bank daerah.

Baca juga: Pembacokan Staf Kejagung di Depok Tak Terkait Kasus

“Apakah misalnya yang bersangkutan turut menyetujui atau menandatangani terhadap proses pengajuan kredit itu? Siapa-siapa pihak di PT Sritex yang berkompetensi untuk mengajukan kredit?” katanya. 

Hasil pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap sejauh mana keterlibatannya, serta keterkaitan tiga tersangka lainnya, dalam proses pengajuan kredit oleh PT Sritex.

Adapun pada Senin, 2 Juni, tim penyidik turut memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sriitex. 

Para saksi yang diperiksa dalam kasus ini berasal dari berbagai latar belakang. Mereka di antaranya HP, Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank BPD Jateng; DP, pengurus CV Prima Karya; AZ, anggota tim legal Hadiputranto Hadinoto & Partners periode 2007–2017; LW, Direktur PT Adikencana Mahkota Buana; APS, Direktur PT Yogyakarta Textile; serta IKL (Iwan Kurniawan Lukminto), yang menjabat sebagai Direktur Utama di beberapa entitas anak usaha Sritex seperti PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayuda Mandiri Jaya. Saksi lainnya adalah AH, Direktur PT Perusahaan Dagang.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka adalah DS (Dicky Syahbandinata), yang pernah menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB pada tahun 2020; ZM (Zainuddin Mappa), mantan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020; serta ISL (Iwan Setiawan Lukminto), Direktur Utama PT Sritex pada periode 2005–2022.

Baca juga: Kasus Korupsi Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa 22 Pihak Perusahaan Singapura

(Summber: Antara) 

 

x|close