Cerita Dasco dan Puan di Balik Putusan Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jun 2025, 21:51
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkap kisah di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan 4 pulau sah milik Pemerintah Provinsi Aceh, menyusul polemik yang terjadi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Dasco menyebut DPR tidak ingin masalah tersebut terus berkepanjangan.

Cerita tersebut disampaikan Dasco saat konferensi pers bersama di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025. Penjelasan Dasco disampaikan sebelum keputusan presiden diberitakan Mensesneg Prasetyo Hadi dan Mendagri Tito Karnavian.

"Dewan Perwakilan Rakyat menerima aspirasi, baik dari masyarakat di Aceh maupun di Sumatera Utara. Saya dan Ibu Ketua DPR, Ibu Puan Maharani, intens melakukan komunikasi dengan Presiden untuk meminta agar dinamika tidak berlarut-larut. Akhirnya Presiden mengambil alih persoalan penyelesaian permasalahan tersebut," kata Dasco saat mengawali konferensi pers.

Baca Juga: Muzakir Manaf soal 4 Pulau Masuk Provinsi Aceh: Mudah-mudah Sudah Clear

Dasco juga turut bergabung pada rapat bersama Prabowo, Mensesneg, dan Mendagri untuk mencari solusi masalah 4 pulau tersebut. Dalam rapat itu, Prabowo kemudian menyatakan bahwa 4 pulau memang sah menjadi milik Pemprov Aceh.

"Pada hari ini, telah diadakan rapat bersama dan saya sudah meminta izin kepada Ibu Puan untuk mewakili DPR RI, dengan dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh. Rapat hari ini alhamdulillah telah selesai, dan telah dicapai hasil kesepakatan bersama," katanya.

Seperti diberitakan, pemerintah memang tengah menyelesaikan masalah kepemilikan 4 pulau yang tengah diperebutkan Pemprov Sumut dan Aceh. Presiden Prabowo Subianto kemudian menyatakan bahwa keempat pulau tersebut sah milik Pemprov Aceh.

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pada Selasa, 17 Juni 2025, pemerintah menggelar rapat terbatas demi mencari solusi masalah 4 pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Baca Juga: Kemendagri Buka Peluang Revisi Keputusan soal Kepemilikan 4 Pulau

"Rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di Sumut dan di Aceh," kata Prasetyo.

Prasetyo menyampaikan, berdasarkan dokumen dan data yang tersedia, keputusan kemudian diambil. Pemerintah menyatakan 4 pulau tersebut sah milik Provinsi Aceh.

"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh," katanya.

x|close