Satgas Cs-137: Ekspor Udang dan Cengkeh RI ke AS Tetap Bisa Dilakukan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Okt 2025, 16:57
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 (Satgas Penanganan Cs-137) melakukan jumpa pers terkait produk udang terkontaminasi zat radioaktif di kantor Kementerian Koordinasi Bidang Pangan di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025. (ANTARA/Maria Cicilia Galuh) Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 (Satgas Penanganan Cs-137) melakukan jumpa pers terkait produk udang terkontaminasi zat radioaktif di kantor Kementerian Koordinasi Bidang Pangan di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025. (ANTARA/Maria Cicilia Galuh) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta — Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 (Satgas Cs-137) menegaskan bahwa Amerika Serikat (AS) tidak melarang secara total impor udang dan cengkeh dari Indonesia.

Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cs-137 sekaligus Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Bara Krishna Hasibuan, menyampaikan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (Food and Drug Administration/FDA) tetap menjalin komunikasi aktif dengan pemerintah Indonesia terkait peringatan impor terhadap dua komoditas tersebut.

"Jadi ini bukan pelarangan total terhadap seluruh produk udang dan bukan penghentian perdagangan. Namun, ini adalah pembatasan pemasukan udang dan terakhir juga cengkeh yang berasal dari Jawa dan Lampung ke wilayah Amerika Serikat," ujar Bara di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.

Bara menjelaskan bahwa peringatan impor tersebut dimaksudkan agar produk udang asal Indonesia, khususnya yang berasal dari wilayah Jawa dan Lampung, wajib menyertakan sertifikat bebas radioaktif sebelum dikirim ke pasar AS.

Baca Juga: Menteri KKP Pastikan Udang Indonesia Aman dari Kontaminasi Radiasi untuk Ekspor AS

Baca Juga: Indonesia Terus Koordinasi dengan AS Terkait Udang Terpapar Radioaktif

Ia menegaskan bahwa pasar Amerika Serikat masih terbuka untuk produk udang dan cengkeh Indonesia. Ekspor tetap dapat dilakukan selama pelaku usaha memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas AS, terutama bagi perusahaan yang masuk kategori yellow list atau yang beroperasi di wilayah Jawa dan Lampung.

Sementara itu, perusahaan yang masuk dalam red list, seperti PT Bahari Makmur Sejati (BMS), diwajibkan melalui proses tambahan berupa pengajuan petisi, verifikasi, serta sertifikasi dari lembaga independen yang diakui oleh FDA.

"Jadi intinya pasar Amerika Serikat tetap terbuka bagi udang dan cengkeh dari Indonesia asal memenuhi ketentuan tersebut," jelas Bara.

(Sumber: Antara) 

x|close