Bahlil Tegaskan Kasus Tambang Ilegal di Mandalika Harus Diproses Hukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Okt 2025, 14:33
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah akan memberikan insentif fiskal bagi perusahaan yang membangun pabrik etanol di Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendukung program mandatori bioetano Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah akan memberikan insentif fiskal bagi perusahaan yang membangun pabrik etanol di Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendukung program mandatori bioetano (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH) untuk memproses temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tambang ilegal di wilayah dekat Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau nggak ada izinnya, proses hukum saja,” kata Bahlil usai menghadiri Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.

Bahlil menegaskan bahwa Kementerian ESDM berwenang dalam pengawasan dan pengelolaan tambang yang memiliki izin resmi. Bila ditemukan aktivitas tambang tanpa izin, kata dia, maka penanganannya menjadi kewenangan penegak hukum.

Baca Juga: Pasal 33 Ditegakkan, Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal

“Kalau nggak ada izinnya bisa ke aparat penegak hukum. Kami juga nggak mau main-main urus negara ini,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK Dian Patria mengungkapkan adanya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Sekotong, NTB, yang diduga dikelola oleh tenaga kerja asing (TKA) asal China. Tambang tersebut disebut memiliki omzet hingga Rp1,08 triliun per tahun.

Dian menjelaskan, pada Agustus 2025, KPK memperoleh informasi mengenai tambang emas ilegal yang berlokasi sekitar satu jam perjalanan dari Mandalika. Tim KPK kemudian melakukan peninjauan langsung ke lokasi bersama penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan.

Baca Juga: Prabowo Bongkar 1.000 Tambang Ilegal dan 5 Juta Hektare Sawit Ilegal: Hukum Harus Ditegakkan

KPK juga mendorong pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk menindak tegas tambang ilegal tersebut yang disebut mampu memproduksi tiga kilogram emas per hari.

Selain di wilayah Sekotong, Dian menuturkan KPK juga menemukan indikasi tambang ilegal lain yang lebih besar di Lantung, Sumbawa, NTB.

“Dan pelakunya mungkin sama dengan yang di Lombok Barat ya. Makanya di sana narasi yang dibangun kemudian dijadikan wilayah pertambangan rakyat,” ujar Dian.

(Sumber: Antara) 

x|close