Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar angkat bicara soal permintaan menjadi saksi untuk kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys. Menurut Ikrar, jika pihaknya sudah menerima surat permintaan untuk jadi saksi itu melalui pihak kuasa hukum Nikita Mirzani.
Tak ragu, Ikrar ngaku bersedia jika menjadi penengah di kasus Nikita Mirzani dengan Reza Gladys. Namun, sebagai lembaga negara, ada aturan-aturan yang juga harus ditaati.
"Karena menjadi saksi, itu bukan saksi pribadi, tapi saksi lembaga. Kalau atas nama lembaga, setidaknya bukan permintaan pribadi (kuasa hukum NM), tapi permintaan hakim," tutur Taruna Ikrar di kantor BPOM RI, 22 September 2025.
Seperti yang kita ketahui, Nikita Mirzani kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp4 miliar. Sebelumnya Taruna Ikrar menyebutkan jika BPOM RI telah mengirim saksi ahli untuk membantu proses penyidikan pihak kepolisian.
Baca Juga: Bukti Chat Nikita Mirzani: Deal 4 Liter, Akhirnya Bisa Bayar KPR
"tentu ada dua hal itu membuat Badan POM akan memberikan jawaban (jadi saksi), konsistensi kami sesuai dengan hukum, dan sesuai bahasa saya sebelumnya, Badan POM sebagai lembaga negara harus berdiri di tengah-tengah," katanya.
Kendati demikian, Ikrar menyebut jika BPOM RI akan tetap tegak lurus terhadap aturan dan tidak berpihak ke siapapun.
"BPOM harus tegak lurus sama aturan dan tidak memihak ke kiri dan kanan. Memihaknya kepada aturan yang ada di negeri kita," jelasnya.
Dari penegasan tersebut, tampaknya BPOM batal menjadi saksi terkait kasus Nikita Mirzani dan tidak terealisasikan.
"Jadi itu ya jawaban kami dari pertanyaan mbak Nikita. Saya kira itu sudah dijawab, tapi dia minta secara terbuka lewat pengacara. Tentu Badan POM akan memberi jawaban sebacar formal juga," pungkasnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Kembali Ribut dengan JPU