A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

BPOM RI: Produk Kosmetik Ilegal Meningkat Pesat di 2025 - Ntvnews.id

BPOM RI: Produk Kosmetik Ilegal Meningkat Pesat di 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Sep 2025, 14:07
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala BPOM Taruna Ikrar. Kepala BPOM Taruna Ikrar. (Dok.Ntvnews.id/Alber Laia)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar, menjelaskan adanya tren peningkatan jumlah produk kosmetik dan skincare ilegal di sepanjang tahun 2025.

Menurut data yang diperoleh BPOM pada Juni lalu, BPOM sudah mengantongi 200 ribu tautan penjualan produk kosmetik ilegal yang ditemukan.

"Kami melihat cenderung (adanya produk kosmetik ilegal) mengalami peningkatan. Berapa jumlahnya, kami belum umumkan, karena sampai dengan Juni saja itu 200 ribu lebih," kata Taruna Ikrar di kantor BPOM RI, 22 September 2025.

Sebelumnya pada akhir 2024 lalu total tautan penjualan produk kosmetik ilegal yang ditemukan BPOM mencapai 300 ribu lebih. Meskipun demikian Ikrar belum bisa mengumumkan berapa total jumlah kosmetik ilegal di tahun 2025 lantaran akan diumumkan pada akhir tahun mendatang.

Baca Juga: BPOM RI Siapkan Daftar Obat untuk Apotek Koperasi Merah Putih

"Ada 200 ribu lebih dan kami sudah minta take down. Di akhir tahun kami akan berikan laporan, kan, itu per tahun laporan kami," imbuhnya.

Sejauh ini terkait masalah kosmetik ilegal, BPOM RI sudah melakukan tindakan tegas terhadap para penjual kosmetik ilegal. 

"Sebetulnya semuanya, kan, sudah ada aturan ya, dan tinggal menjalankan aturan. Yang persoalan produk yang abal-abal. Tentu, kalau berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17, semua produk kefarmasian termasuk kosmetik atau yang berhubungan dengan penindakan di bawah standar itu harus dihendaki oleh lembaga negara, yang dalam hal ini ditugaskan ke Badan POM," sahutnya.

Dijelaskan oleh Kepala BPOM RI, jika pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal yang ditemukan oleh BPOM memiliki nilai lebih dari Rp31,7 miliar.

"BPOM menemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp31,7 miliar, meningkat signifikan sebesar lebih dari 10 kali lipat dibandingkan pengawasan tahun 2024," pungkasnya.

Baca Juga: Respons BPOM RI Soal Diminta Jadi Saksi Terkait Kasus Nikita Mirzani

x|close