A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Vadel Badjideh Dihukum 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani - Ntvnews.id

Vadel Badjideh Dihukum 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Okt 2025, 20:43
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Vadel Badjideh Vadel Badjideh (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Dancer Vadel Badjideh Divonis 9 tahun penjara terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur dan pemaksaan aborsi terhadap LM anak Nikita Mirzani.

Vonis tersebut diumumkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2025. Dalam kasus ini, Vadel terjerat melanggar pasal berlapis melakukan dua tindak pidana sekaligus, yang diatur dalam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Vadel Alfajar alias Vadel telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama, dan tindak pidana melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum," tutur Majelis Hakim di persidangan, 1 Oktober 2025.

Dalam hal ini Vadel terbukti melakukan persetubuhan terhadap LM, dan pengancaman aborsi ilegal pada saat menjalin hubungan dengan anak Nikita Mirzani.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan denda Rp1 miliar. Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," sambungnya.

Adapun barang bukti dalam kasus ini yakni 2 buah ponsel dimana iPhone 14 milik Vadel yang diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan. Dan satu buah ponsel tipe iPhone 13 akan dikembalikan kepada Laura.

"Menetapkan barang bukti, satu buah handphone iPhone 14 dengan nomor handphone sebagaimana termuat dalam putusan, dirampas untuk dimusnahkan. Satu buah handphone iPhone 13 dengan nomor handphone sebagaimana termuat dalam putusan, dikembalikan kepada saksi anak korban," pungkasnya.

x|close