Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar seharusnya memberikan informasi terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB langsung kepada penyidik, bukan mengungkapkannya melalui akun media sosial Instagram pribadinya.
“Harusnya, harusnya ya, harusnya LM menyampaikan itu pada saat diperiksa di sini, tidak (di media sosial, red.). Ya, kalau ini kan tiba-tiba di luar (pemeriksaan, red.) spill (diungkap, red.),” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 25 September 2025.
Asep menegaskan, Lisa Mariana sebelumnya sudah diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan secara resmi dalam pemeriksaan. “Yang bersangkutan kan sudah dikasih kesempatan, (harusnya, red.) dijelaskan gitu, dijelaskan seperti itu, disampaikan harusnya gitu,” katanya.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Rumah Tangga Ridwan Kamil Rusak Gara-gara Lisa Mariana
Pernyataan tersebut menanggapi unggahan Lisa Mariana di akun Instagram @lisamarianaaa pada 23 September 2025. Dalam unggahannya, ia meminta KPK juga memeriksa sejumlah perempuan yang diduga menerima aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023.
“Kepada bapak-bapak penyidik KPK yang terhormat, mohon diusut tuntas juga, tolong disurati, tolong disurati, yang kemarin sudah di-list (dibuat daftar, red.) beberapa nama perempuan yang menerima aliran dana juga. Jadi, saya mohon bersifat adil, segera diusut tuntas, disurati, dipanggil juga. Jangan hanya saya saja,” kata Lisa.
Dalam kasus tersebut, KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (SUH) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB mencapai Rp222 miliar. Pada 10 Maret 2025, KPK juga menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus tersebut dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor serta mobil.
Baca Juga: Suporter Timnas Indonesia Diberi Jatah 5 Ribu Kursi, PSSI Sebut Gak Ideal dan Minta Tambah
Hingga Kamis, atau 199 hari sejak penggeledahan, Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK.
(Sumber: Antara)