Luhut Minta Prabowo Jangan Mau Diatur Organisasi Buruh Soal Kenaikan UMP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Okt 2025, 10:53
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menjawab pertanyaan wartawan saat wawancara cegat usai kegiatan “1 tahun Prabowo-Gibran: Optimism 8% Economic Growth” di Jakarta, Kamis (16/10/2025). Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menjawab pertanyaan wartawan saat wawancara cegat usai kegiatan “1 tahun Prabowo-Gibran: Optimism 8% Economic Growth” di Jakarta, Kamis (16/10/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, angkat bicara terkait tuntutan buruh yang meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 8,5% hingga 10%.

Menurut Luhut, pemerintah perlu menyeimbangkan kepentingan pekerja dan investor dalam menetapkan besaran UMP, dan ia telah memberikan saran langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar mengambil jalan tengah dalam keputusan ini.

Luhut menekankan, kebijakan upah tidak boleh hanya mengakomodasi tuntutan buruh semata. Ia menilai usulan dari asosiasi pekerja biasanya hanya menyoroti kebutuhan pekerja tanpa memperhitungkan keberlanjutan investasi.

Baca Juga: IHSG Dibuka Merah, Rupiah Melemah Rp16.582 per Dolar AS

“Saya bilang ke Presiden, kenapa kita harus diatur sama organisasi buruh? Kita pikirkan dia. Kalau hanya pikirkan dia, tapi tidak memikirkan investor, ya susah. Harus ada keseimbangan,” ujar Luhut dalam kegiatan “1 tahun Prabowo-Gibran: Optimism 8% Economic Growth” di Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2025.

Selain menekankan keseimbangan, Luhut juga menyebut pihaknya sudah menghitung formulasi besaran UMP dan melaporkannya kepada Presiden Prabowo. Formulasi ini didasarkan pada standar hidup layak dan masukan dari Kementerian Ketenagakerjaan serta asosiasi pengusaha.

“Saya bilang ke Presiden, mohon Bapak jangan mau dipaksa sana-sini. Ini sudah yang terbaik. Jalan tengah,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa rumusan kenaikan UMP 2026 ditargetkan selesai pada November 2025. Kajian ini tengah dilakukan oleh tim khusus Kemnaker yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.

Baca Juga: Nasib Sahroni Cs di DPR Masih Belum Jelas

Luhut, yang juga merupakan Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB), memastikan bahwa setiap keputusan kenaikan UMP akan memperhatikan standar hidup layak bagi pekerja.

"Yang jelas, nanti yang diamanahkan untuk mengawal ini adalah ada Dewan Pengupahan Nasional nanti juga LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) kemudian nanti akan memfasilitasi bagaimana kemudian kita ingin memastikan dialog sosial itu terjadi," imbuhnya, dilansir Antara.

Menaker Yassierli juga menekankan bahwa pemerintah akan tetap memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, yang mengatur bahwa kenaikan UMP harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, serta pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

x|close