Ntvnews.id, Jakarta – Polisi mengungkap bahwa pelaku berinisial MR (16) telah memiliki niat untuk membunuh siswi sekolah dasar berinisial VI (11) di dalam kamarnya yang berada di Kampung Sepatan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin, 13 Oktober 2025.
"Yang jelas adalah apa yang dilakukan oleh pelaku ini ada niatan untuk membunuh korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.
Onkoseno menjelaskan, korban VI awalnya diajak ke rumah pelaku dengan iming-iming akan dibelikan baju. Namun, janji tersebut ternyata hanya tipu muslihat.
Selain itu, saat beberapa teman korban berusaha mengikuti VI ke rumah pelaku, MR disebut berupaya menghalangi mereka agar tidak masuk.
Baca Juga: Remaja Bunuh-Cabuli Bocah di Cilincing Gegara Kesal Ditagih Utang Ibu Korban
"Ini pelaku berupaya menahan saksi masuk rumah," ujar Onkoseno.
Menurutnya, pelaku diketahui memiliki utang kepada ibu korban dan kerap ditagih, namun tidak pernah mau membayar. Kondisi tersebut membuat ibu korban sering memarahi dan mempermalukan pelaku hingga akhirnya muncul niat untuk membunuh.
"Jadi, yang berutang ini adalah pelaku. Dia berhutang ke ibu korban untuk kebutuhan sehari-harinya. Berapa angka yang dipinjamnya, masih kita dalami," ungkap Onkoseno.
Sebelumnya, korban VI ditemukan tewas di salah satu kamar rumah pelaku di Kampung Sepatan, RT 018/005, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin, 13 Oktober 2025.
"Kejadian pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Awalnya, korban melintas di depan rumah pelaku, kemudian dipanggil oleh pelaku," kata Onkoseno di Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kabel dan bantal yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Anak di Cilincing Bikin Geleng-geleng
Onkoseno memaparkan, tindak pidana itu berawal saat pelaku menjanjikan akan membelikan pakaian untuk korban dan berpura-pura mengambil uang di dalam kamarnya. Pelaku lalu mengajak korban masuk ke kamar, dan di situlah kekerasan terjadi hingga korban meninggal dunia.
"Di kamar pelaku itulah, kekerasan terjadi sehingga korban meninggal dunia," ucap Onkoseno.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengingat pelaku masih tergolong anak yang berhadapan dengan hukum.
"Pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara," tutur Onkoseno.
(Sumber: Antara)