Ntvnews.id, Jakarta – Indonesia bersama sejumlah negara sahabat, Liga Arab, serta Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyampaikan kecaman keras terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disetujui Parlemen Israel terkait klaim “kedaulatan Israel” atas wilayah Tepi Barat yang diduduki dan mendukung pembangunan permukiman ilegal.
Melalui pernyataan yang dikutip dari laman resmi Kemlu.go.id di Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025, Indonesia bersama Yordania, Pakistan, Türkiye, Djibouti, Arab Saudi, Oman, Gambia, Palestina, Qatar, Kuwait, Libya, Malaysia, Mesir, Nigeria, Liga Arab, dan OKI menyatakan penolakannya terhadap langkah Israel tersebut.
Negara-negara tersebut menilai kebijakan Israel itu secara terang-terangan melanggar hukum internasional serta bertentangan dengan berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB, terutama Resolusi 2334, yang menentang segala upaya mengubah demografi, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur.
Pernyataan bersama itu juga menyinggung Advisory Opinion Mahkamah Internasional (ICJ) yang menegaskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina bersifat ilegal, serta pembangunan dan upaya aneksasi permukiman di Tepi Barat tidak memiliki dasar hukum.
Baca Juga: Kelakar Trump Ancam Israel Akan Kehilangan Dukungan AS Jika...
Para negara tersebut menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki, dan menyambut baik pendapat hukum ICJ pada 22 Oktober yang menyoroti kewajiban Israel terhadap wilayah tersebut.
Mahkamah menekankan bahwa Israel berkewajiban menjamin akses warga Palestina, termasuk di Jalur Gaza, terhadap kebutuhan pokok sehari-hari, serta memastikan bantuan kemanusiaan dapat disalurkan melalui badan-badan PBB, termasuk UNRWA.
Selain itu, ICJ juga mengingatkan larangan penggunaan kelaparan sebagai senjata, pemindahan paksa, deportasi, dan tindakan yang menyebabkan kondisi hidup tidak manusiawi bagi warga sipil Palestina.
Mahkamah turut menegaskan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan membentuk negara merdeka, sekaligus menyatakan bahwa klaim Israel atas Yerusalem Timur “null and void” atau tidak sah secara hukum.
Baca Juga: Trump: Israel Akan Kehilangan Dukungan AS Jika Mencaplok Tepi Barat
Pernyataan bersama tersebut juga menyinggung kebijakan Israel yang berupaya menghentikan operasi UNRWA di wilayahnya.
Negara-negara itu memperingatkan bahwa kelanjutan praktik sepihak dan ilegal Israel dapat memperburuk ketegangan, serta menyerukan masyarakat internasional untuk menunaikan tanggung jawab hukum dan moral dalam menghentikan eskalasi di wilayah pendudukan Palestina.
Mereka kembali menegaskan dukungan terhadap hak rakyat Palestina untuk membentuk negara merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota, sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan stabil di kawasan.
(Sumber: Antara)
Anggota pasukan Israel terlihat selama operasi militer di Ramallah, Tepi Barat tengah, 16 September 2025. (ANTARA/Ayman Nobani/Xinhua.) (Antara)