Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis ke divonis 14 bulan penjara serta denda sebesar Rp12 juta ke Christiano Pangarapenta Pangidahen Tarigan dalam kasus tewasnya mahasiswa Fakultas Hukum UGM Argo Ericko Achfandi.
Seperti diketahui, Argo Ericko Achfandi tewas setelah motor milikinya tertabrak mobil BWM yang dikendarai Christiano Pangarapenta Pangidahen Tarigan. Vonis tersebut pastinya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 2 tahun.
Vonis tersebut langsung dibacakan Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih dalam putusnya mengatakan bahwa Christiano secara sah dan menyakinkan bersalah serta lalu mengemudikan kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
ilustrasi kecelakaan sepeda motor. (ANTARA) (Antara)
"Mengadili satu terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," kata Irma Wahyuningsih, Kamis, 6 November 2025.
Baca Juga: Dosen Kritik Ketimpangan Honor antara Akademisi dan Influencer, Cuman Dibayar Rp300 Ribu
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan," sambung dia.
Selain itu juga, Christiano Tarigan diwajibkan membayar denda sebesar Rp12 juta. Jika tidak mampu membayar makan akan ditambahkan masa tahanan selama 3 bulan.
Ilustrasi hakim. (Antara)