Serikat Jurnalis Gugat Israel Atas Penghalangan Liputan di Palestina

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Des 2025, 10:55
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi Pers Ilustrasi Pers (Istimewa)

Ntvnews.id, Gaza - Dua serikat jurnalis di Prancis mengajukan gugatan hukum terhadap Israel atas dugaan menghambat pekerjaan jurnalis Prancis di wilayah Palestina, termasuk penolakan akses menuju Gaza, seperti yang mereka sampaikan pada Selasa.

Sejak dimulainya perang melawan kelompok militan Hamas pada Oktober 2023, Israel tidak memperbolehkan jurnalis internasional masuk ke wilayah Palestina yang diblokade, kecuali apabila mereka mengikuti pasukan Israel dalam penugasan.

Pada Juli lalu, Agence France-Presse (AFP) menjadi salah satu dari sejumlah organisasi media internasional yang mendesak Israel agar membuka akses keluar masuk bagi wartawan ke wilayah yang tengah dilanda konflik tersebut.

Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) dan Persatuan Jurnalis Prancis mengajukan gugatan itu ke kantor kejaksaan antiteror Paris pekan lalu. Mereka menuduh Israel “menghalangi kebebasan untuk menginformasikan” di Gaza dan Tepi Barat yang berada di bawah pendudukan Israel, sebagaimana tertulis dalam pernyataan bersama mereka.

Baca Juga: BGN Laporkan 16.503 Dapur MBG Tersebar di 38 Provinsi, 14.740 Masih Tahap Persiapan

Sekretaris Jenderal IFJ, Anthony Bellanger, mengatakan bahwa pengaduan tersebut merupakan langkah terbaru untuk menekan Israel agar membuka akses Gaza bagi jurnalis internasional.

“Selama lebih dari dua tahun, IFJ telah menyerukan agar perbatasan dibuka bagi pers asing agar mereka dapat meringankan beban rekan-rekan kami yang kelelahan akibat perang selama dua tahun,” ujar Bellanger, dikutip AFP, Rabu 3 Desember 2025.

Serikat jurnalis tersebut menyatakan bahwa gugatan mereka didasarkan pada “banyak kesaksian” dari jurnalis Prancis, yang identitasnya dirahasiakan demi keselamatan mereka.

Dalam salinan pengaduan yang diperoleh AFP, disebutkan pula bahwa seorang jurnalis pernah dikejar oleh sekitar 50 warga Israel bersenjata “senjata api, kaleng bensin, dan tongkat” ketika meliput di Tepi Barat, meski tentara Israel berada di tempat tersebut.

Ilustrasi persidangan <b>(Dokumentasi)</b> Ilustrasi persidangan (Dokumentasi)

Para penyusun pengaduan menyebut bahwa “insiden tersebut menghadirkan unsur-unsur khas kejahatan perang.”

Gugatan ini menjadi salah satu dari sejumlah pengaduan serupa terkait perang Gaza di Prancis, negara yang memiliki yurisdiksi untuk menangani kasus dugaan pelanggaran hak atau kejahatan terhadap warga negaranya.

Dalam kasus lain, jaksa telah meminta hakim penyidik untuk memeriksa tuduhan bahwa pembunuhan dua anak Prancis di Gaza pada Oktober 2023 merupakan tindakan kejahatan perang.

Baca Juga: Pramono Ungkap Ribuan Laporan Kekerasan Anak di DKI, 56 Persen Terjadi di Rumah

Kekerasan di Tepi Barat meningkat tajam sejak Oktober 2023 dan belum mereda meskipun terdapat gencatan senjata yang rapuh antara Israel dan Hamas sejak Oktober lalu.

Perang Gaza sendiri bermula dari serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 terhadap Israel yang menewaskan 1.221 orang, sebagian besar warga sipil, menurut hitungan AFP berdasarkan data resmi Israel.

Serangan balasan Israel di Gaza telah menewaskan sedikitnya 70.103 orang, mayoritas warga sipil, menurut kementerian kesehatan yang dikuasai Hamas. PBB menyatakan bahwa angka tersebut dapat dipercaya.

Selain itu, lebih dari 220 jurnalis tewas di Gaza sejak Oktober 2023, menurut laporan pengawas pers Reporters Without Borders.

x|close