KPK Miliki Bukti Ridwan Kamil Beli Aset Tanpa Uang Pribadi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Des 2025, 11:43
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 2 Desember 2025. Penyidik KPK melakukan pemanggilan kepada Ridwan Kamil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya semasa menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021-2023 yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp222 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 2 Desember 2025. Penyidik KPK melakukan pemanggilan kepada Ridwan Kamil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya semasa menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021-2023 yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp222 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan memiliki bukti yang menunjukkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, membeli sejumlah aset tanpa menggunakan uang pribadi.

“Jadi, silakan, itu penjelasan dari yang bersangkutan, tetapi tentu penyidik juga punya bukti-bukti lainnya ya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 2 Desember 2025 malam.

Budi menjelaskan bahwa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023, KPK tidak hanya mengandalkan keterangan Ridwan Kamil saat bersaksi.

“Akan tetapi, tentunya penyidik juga mendalami dan menganalisis dari bukti-bukti lain, baik keterangan dari saksi lain maupun bukti-bukti dari dokumen dan barang bukti elektronik yang sudah diamankan dalam rangkaian penyidikan perkara ini,” jelas Budi.

Dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto (WH).

Baca Juga: Ridwan Kamil Ngaku Tak Tahu Rincian Perkara Korupsi Bank BJB

Selain itu, ditetapkan pula para pengendali agensi, yaitu Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (SUH), serta Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

Pada 10 Maret 2025, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil terkait kasus tersebut, dan turut menyita sejumlah aset, termasuk sepeda motor hingga mobil.

Ridwan Kamil sendiri hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Dia menyatakan tidak mengetahui detail dari perkara Bank BJB, mengaku memberikan uang kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar karena diperas, dan menjelaskan soal pembelian sepeda motor hingga mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama Presiden ke-3 RI, B. J. Habibie, yang disita KPK, baik dengan uang pribadi maupun yang tidak terkait dengan kasus Bank BJB.

 

(Sumber : Antara)

x|close