Ntvnews.id, Bekasi - Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan korupsi besar-besaran terkait penyalahgunaan dana hibah untuk atlet difabel di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dana hibah dari National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) senilai Rp7.117.660.158 atau sekitar Rp7,1 miliar diduga tidak digunakan sesuai tujuan semestinya.
"Untuk tersangka yang sudah diperiksa, yaitu berinisial KD dan NY," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025 sebagaimana dikutip Antara.
Penyelidikan kasus ini sudah melibatkan pemeriksaan yang cukup luas. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 61 orang saksi, satu saksi ahli, dan satu saksi ahli auditor. Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/14/VIII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Agustus 2025.
Sumber dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi berasal dari APBD Kabupaten Bekasi. Pada 7 Februari 2024, NPCI menerima Rp9 miliar, kemudian pada APBD Perubahan Tahun 2024, NPCI kembali mendapatkan Rp3 miliar, sehingga total hibah yang diterima sebesar Rp12 miliar.
Baca Juga: Pramono Ungkap Persiapan Jakarta Sambut Natal dan Tahun Baru
Namun, penggunaan dana hibah ini bermasalah. Menurut Kombes Mustofa, tersangka KD diduga memanfaatkan Rp2 miliar dari dana hibah untuk kepentingan kampanye pribadinya pada Pemilihan Calon Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2024.
Sementara tersangka NY menerima Rp1,7 miliar, yang sebagian digunakan untuk membayar uang muka dan angsuran dua unit mobil menggunakan identitas keponakan dan kakak iparnya senilai Rp319,4 juta. Sisanya hingga kini belum bisa dipertanggungjawabkan.
"Sedangkan tersangka NY menerima uang hibah sebesar Rp1,7 miliar yang digunakan untuk uang muka serta angsuran dua unit mobil dengan memakai identitas keponakannya dan identitas kakak iparnya sebesar Rp319,4 juta. Sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya," kata Mustofa.
Untuk menutupi penyalahgunaan dana tersebut, KD dan NY dilaporkan membuat berbagai kegiatan fiktif. Kegiatan tersebut antara lain seleksi atlet, perjalanan dinas, pembelian alat-alat cabang olahraga, serta belanja modal perlengkapan kesekretariatan, yang kemudian dicantumkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Uang Hibah Tahun 2024.
Baca Juga: Jadi Relawan, Praz Teguh Gotong Sembako ke Lokasi Korban Banjir di Sumbar
"Sehingga atas perbuatan penyimpangan yang dilakukan KD dan NY, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi selaku auditor yang melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp7 miliar," ujar Mustofa.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua bendel SK Bupati Bekasi, mutasi rekening bank terkait, dan uang tunai Rp400 juta.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa Beserta Jajaran (Antara)