Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah pusat tak ragu menjatuhkan sanksi terhadap pemerintah daerah (pemda) di Sumatra yang kebijakannya merusak lingkungan, sehingga memperburuk bencana yang terjadi di wilayah tersebut. Hal ini ditegaskan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol, usai rapat dengan Komisi XII DPR RI hari ini.
"Jadi mulai dari sanksi administrasi, kita akan kenakan ke pemerintah daerah. Jadi tidak lupa, kami tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi ke pemerintah daerah bilamana berdasarkan kajian ilmiah, kebijakannya memperburuk kondisi lanskap," ujar Hanif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.
Ini dilakukan, kata Hanif, lantaran pemda juga berkontribusi dalam merusak bentang alam wilayahnya, sehingga terjadilah banjir dan longsor di Sumatra. Hanif pun menegaskan, berdasarkan undang-undang, semua pelaku perusakan lingkungan wajib membayar denda.
Karena banjir di Sumatra menimbulkan korban jiwa, maka Kementerian LH juga akan melakukan pendekatan pidana. Hanif berharap, sanksi yang dijatuhkan dapat menimbulkan efek jera.
"Jadi ketiga-tiganya akan diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk kemudian memberikan rasa aspek adil terkait dengan kejadian ini, sekaligus upaya membangun efek jera dan membangun kehati-hatian," jelas dia.
"Kami telah me-review, menarik, jadi mulai hari ini kami menarik semua dokumen persetujuan lingkungan, terutama di DAS (Daerah Aliran Sungai) itu untuk kemudian kita melakukan review. Kalau memang tidak bisa diteruskan, ya itu harus berubah kegiatan dan seterusnya. Tapi nanti ada rekomendasi teknis yang disampaikan oleh tim ahli," lanjut Hanif.
Diketahui, 810 orang tewas akibat bencana di Sumatra. Data tersebut berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per hari ini, pukul 16.00 WIB. Selain itu, 612 orang dinyatakan hilang, dan 2,6 ribu orang terluka gara-gara bencana.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. (NTVNews.id)