Ntvnews.id, Depansar - Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan rencana untuk menghentikan praktik akomodasi berbasis platform seperti Airbnb di Bali karena dinilai tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu disampaikan saat menghadiri Musyawarah Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali ke-15 di Denpasar, Rabu, 3 November 2025.
“Nanti akan dikaji dan kami akan ajukan supaya itu disetop,” ujar Koster.
Menurutnya, keberadaan akomodasi yang dipasarkan secara digital berdampak pada penurunan pemasukan daerah, terutama dari pajak perhotelan dan restoran. Ia menilai peningkatan kunjungan wisatawan ke Bali tidak berbanding lurus dengan tingkat hunian hotel, khususnya yang berada di bawah naungan PHRI Bali.
Koster mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 2.000 unit hotel dan vila yang beroperasi tanpa izin di Bali sehingga perlu ditertibkan. Ia meminta seluruh pelaku pariwisata untuk bersatu membantu pemerintah menegakkan aturan agar akomodasi ilegal tidak merugikan daerah.
“Itu (Airbnb) tidak sepenuhnya menghidupi ekonomi lokal Bali, itu yang terjadi sekarang. Belum lagi ada yang ilegal dan nakal, semua akan kami tertibkan, tidak ada ampun. Kita harus kompak, tidak hanya tanggung jawab pemerintah tapi kita semua,” tegasnya saat memberikan sambutan dalam Musda.
Baca Juga: Gubernur Bali Ajukan Perubahan Nama Dinas Pariwisata Jadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Ketua PHRI Bali Tjok Oka Artha Ardana Sukawati juga menyampaikan persoalan serupa. Ia menyebutkan PHRI Bali saat ini memiliki 378 anggota akomodasi resmi, jumlah yang sangat kecil dibandingkan dengan akomodasi yang melakukan pemasaran daring, yang diperkirakan mencapai 16 ribu unit.
Ia menjelaskan bahwa praktik Airbnb sebagian dijalankan oleh warga negara asing (WNA) yang menyewa rumah penduduk kemudian memasarkan kembali rumah tersebut sebagai akomodasi sewa harian melalui platform digital.
Baca Juga: Gubernur Bali Buka Peluang Lelang Pembongkaran Lift Kaca Pantai Kelingking
“Itu sangat merugikan tren peningkatan kunjungan wisatawan tidak linier dengan pendapatan asli daerah dan tingkat hunian,” tuturnya.
Data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali hingga Oktober 2025 menunjukkan realisasi PAD Bali mencapai Rp15,3 triliun, atau 71 persen dari total pagu sebesar Rp21,5 triliun. Capaian tersebut tumbuh 9,58 persen dibanding periode sama pada tahun 2024.
Pajak daerah menjadi penyumbang terbesar PAD dengan nilai Rp12 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp7,13 triliun berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meningkat 14,76 persen secara tahunan. PBJT meliputi kategori makanan, minuman, perhotelan, hingga kesenian dan hiburan.
(Sumber: Antara)
Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) bersama Ketua PHRI Bali Tjok Oka Artha Ardana Sukawati (kanan) dan Ketua PHRI Pusat Hariyadi Sukamdani (kedua kiri) diwawancarai awak media di sela Musyawarah Daerah PHRI Bali ke-15 di Denpasar, Bali, Rabu, 3 Desember 2025. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna (Antara)