Infografik: Besaran Biaya haji 2026 Tiap Embarkasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Des 2025, 12:35
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Infografik Pemerintah menetapkan Keputusan Presiden tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026/1447 H pada 13 November 2025 yang mengatur besaran tiap embarkasi seperti berikut.  Infografik Pemerintah menetapkan Keputusan Presiden tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026/1447 H pada 13 November 2025 yang mengatur besaran tiap embarkasi seperti berikut. (Antra)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2026/1447 H melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025. Penetapan yang diumumkan pada 13 November 2025 itu memuat rincian biaya haji untuk setiap embarkasi di Indonesia.

Penyesuaian ini dilakukan guna memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji, sekaligus menjaga keberlanjutan layanan bagi jamaah mulai dari keberangkatan hingga kepulangan.

Besaran Bipih bervariasi tergantung embarkasi keberangkatan. Embarkasi Aceh tercatat sebesar Rp45.109.422, Medan Rp46.163.512, Padang Rp47.869.922, dan Palembang Rp54.206.922. Sementara Jakarta (Pondok Gede, Cibubur, dan Bekasi) ditetapkan Rp58.542.722.

Embarkasi dengan biaya tertinggi adalah Surabaya sebesar Rp60.645.422, sedangkan Lombok ditetapkan Rp54.951.822 dan Yogyakarta Rp52.955.422.

Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, kembali menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Ia meminta jamaah segera melapor apabila ada pihak yang mencoba meminta biaya tambahan di luar aturan.

“Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan, segera laporkan melalui kantor Kemenhaj tingkat kabupaten/kota atau langsung kepada kami,” ujarnya. Pemerintah berkomitmen menjaga transparansi biaya dan memastikan jamaah mendapatkan pelayanan terbaik sepanjang pelaksanaan haji 2026.

Berikut Infografiknya:

Infografik: Pemerintah menetapkan Keputusan Presiden tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026/1447 H pada 13 November 2025 yang mengatur besaran tiap embarkasi seperti berikut. <b>(Antara)</b> Infografik: Pemerintah menetapkan Keputusan Presiden tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026/1447 H pada 13 November 2025 yang mengatur besaran tiap embarkasi seperti berikut. (Antara)

Baca Juga: Kuota Petugas Haji dari TNI–Polri Akan Ditambah Atas Perintah Presiden

x|close