Ntvnews.id, Badung, Bali - Kepolisian Resor Badung, Bali, memastikan tidak menemukan unsur pornografi pada konten yang dibuat Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris Tia Billingger (26) alias Bonnie Blue, yang diamankan saat melakukan syuting di sebuah studio di Desa Pererenan, Kabupaten Badung, Kamis, 4 Desember 2025.
Pejabat Sementara (PS) Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap 16 saksi WNA yang terjaring dalam operasi pengerebekan menunjukkan mereka hanya membuat konten reality show bertema hiburan.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap 16 saksi WNA, seluruhnya mengaku berada di studio untuk mengikuti proses pembuatan konten reality show bertema hiburan. Pengakuan mereka sedang membuat konten collabs berupa games yang seru agar dilihat banyak orang karena banyak yang menonton konten mereka," kata Ayu dalam keterangannya, Rabu, 10 Desember 2025.
Karena tidak memenuhi unsur pidana, empat WNA yang sebelumnya diduga terlibat dalam konten pornografi bersama Bonnie Blue dilepaskan Polres Badung.
"Sampai saat ini, belum ditemukan konten yang dibuat berisi unsur pornografi atau melanggar UU Pornografi," ujarnya.
Baca Juga: 15 WNA Australia dan 3 WNA Inggris Diperiksa Terkait Produksi Video Porno di Bali
Mereka yang dilepas antara lain Tia Emma Billinger (Bonnie Blue), LAJ (27), JJTW (28), dan INL (24). Sementara 15 WNA asal Australia yang sempat diamankan juga dibebaskan.
Ayu menambahkan, kegiatan syuting tersebut telah direkayasa agar terlihat seru dan menarik di media sosial, tanpa mengandung unsur pornografi. Hal ini juga ditegaskan oleh 14 saksi WNI yang bekerja sebagai kru studio, yang membenarkan penyewaan studio dan menekankan tidak ada produksi konten bernuansa asusila.
"Penyidik juga memeriksa video yang sempat dibuat di sebuah hotel di kawasan Berawa, namun tidak ditemukan adanya unsur pornografi ataupun penyebaran konten yang melanggar hukum," jelas Ayu.
Baca Juga: Imigrasi Malaysia Tangkap 74 WNA, 9 Orang di Antaranya WNI
Ahli pidana yang dimintai pendapat juga menegaskan bahwa unsur pelanggaran Undang-Undang Pornografi maupun Undang-Undang ITE belum terpenuhi, kecuali ada bukti produksi atau penyebaran konten untuk publik. Hasil ekspose dengan Kejaksaan Negeri Badung menyatakan meski ditemukan video pribadi bermuatan seksual di ponsel salah satu terlapor, konten tersebut tidak disebarkan sehingga tidak memenuhi unsur pidana.
Dalam penggerebekan di studio Desa Pererenan pada Kamis, 4 Desember 2025, Polres Badung mengamankan 18 WNA dan menyita sejumlah barang bukti, seperti tiga USB, satu botol pelumas, lima kondom biru, enam kondom putih, satu kotak kondom, dua pil viagra, dua kantong PCR tube 5 ml, 19 kaos bertuliskan School Bonnie Blue, serta satu BPKB dan STNK mobil pikap biru yang digunakan dalam aktivitas mereka.
"Saat digerebek belum ditemukan ke arah itu (pornografi). Belum ada unsur asusila yang mempertontonkan anggota tubuh dan di-share ke media," tegas Ayu.
(Sumber: Antara)
Penyidik memeriksa WNA yang terjaring razia di ruang penyidik Polres Badung, Bali. ANTARA/HO-Humas Polres Badung (Antara)