A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPK OTT Pegawai DJP di Jakarta Utara Terkait Dugaan Suap Pengurangan Pajak - Ntvnews.id

KPK OTT Pegawai DJP di Jakarta Utara Terkait Dugaan Suap Pengurangan Pajak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jan 2026, 11:57
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal Ilustrasi - Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT tersebut. 

Ia mengatakan operasi dilakukan terkait dugaan suap yang berkaitan dengan pengurangan kewajiban pajak.

“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ucap Fitroh kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 10 Januari 2026.

Kendati demikian, Fitroh masi belum menjelaskan secara perinci duduk perkara kasus tersebut. 

Baca juga: DJP Limpahkan Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp170 Miliar ke Kejaksaan

Namun, ia memastikan KPK melakukan OTT di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.

KPK menangkap sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak (WP). Namun, ia belum membeberkan jumlah pihak yang ditangkap.

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan OTT pertama di tahun 2026 dengan menangkap pegawai DJP Kemenkeu, tepatnya di Kantor Wilayah DJP Jakarta.

Kabar OTT ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

“Terkonfirmasi, ada kegiatan di lapangan, di wilayah Jakarta,” ucap Budi.

Baca juga: Purbaya Ngaku Deg-degan Kena Tegur Presiden Prabowo di Hambalang soal Pajak dan Bea Cukai

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang telah ditangkap tersebut.

x|close