Ntvnews.id, Jakarta - Uji materiil terhadap Undang-Undang Pemilu dilakukan oleh Koordinator Presidium Nasional Fraksi Rakyat sekaligus Koordinator Eksekutif JAKI Kemanusiaan Inisiatif, Yudi Syamhudi Suyuti. Gugatan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), guna mewujudkan fraksi di DPR RI dan DPRD yang dianggap benar-benar mewakili rakyat, yakni fraksi rakyat. Fraksi ini di luar fraksi yang sudah ada, yakni perwakilan partai politik (parpol).
Dalam sidang uji materiil, hakim konstitusi meminta dilakukannya perbaikan kerangka gugatan. Hal tersebut kemudian telah dilakukan oleh pemohon. Sidang pun telah dilanjutkan kembali.
Yudi menegaskan, gugatan UU Pemilu dalam rangka menjadikan DPR dan DPRD lebih terbuka terhadap semua kalangan, bukan cuma parpol.
Baca Juga: Menkum Sebut KUHP dan KUHAP Baru Merupakan Produk Politik
"Uji materiil ini merupakan tindakan demokratisasi parlemen yang lebih inklusif dan demokratis," ujar Yudi, Sabtu, 10 Januari 2026.
Yudi pun memastikan, uji materiil bagian dari tindakan politik konstitusional. Serta, bukan bertujuan untuk melemahkan partai politik (parpol).
Sebab, dirinya menyadari bahwa partai merupakan salah satu elemen dan demokrasi.
Koordinator Nasional Presidium Fraksi Rakyat??????? Yudi Syamhudi Suyuti yang merupakan pemohon uji materi Undang-Undang Pemilu terkait calon anggota DPR dari kalangan non-partai politik mengikuti sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (Antara)
"Namun partai politik bukan satu-satunya elemen demokrasi," ucapnya.
Dengan tindakan ini, Yudi berharap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga judicial supremacy mampu menemukan norma hukum baru melalui tafsirnya.
"Karena untuk mewujudkan fraksi rakyat ini, dibutuhkan norma hukum baru dari UU No.7 Tahun 2017, Pasal 240 Ayat (1) huruf (n)," tandasnya.
Ilustrasi - Suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak. ) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak. ) (Antara)