A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

OTT Pegawai Pajak Jakut, KPK Amankan Ratusan Juta Rupiah hingga Valuta Asing - Ntvnews.id

OTT Pegawai Pajak Jakut, KPK Amankan Ratusan Juta Rupiah hingga Valuta Asing

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jan 2026, 13:41
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat memberikan keterangan pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat memberikan keterangan pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah serta mata uang asing dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Jakarta Utara.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan, barang bukti tersebut disita saat KPK melakukan penindakan terkait dugaan praktik suap pengurangan nilai pajak.

“Sementara yang diamankan ada ratusan juta rupiah dan juga terdapat valuta asing,” ujar Fitroh, Sabtu, 10 Desember 2026, dilansir Antara.

OTT tersebut tidak hanya menjerat aparat pajak, tetapi juga melibatkan pihak wajib pajak. KPK menduga terjadi transaksi suap antara pegawai DJP dan wajib pajak untuk memanipulasi besaran kewajiban pajak.

Baca Juga: KPK OTT Pegawai DJP di Jakarta Utara Terkait Dugaan Suap Pengurangan Pajak

“Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak wajib pajak,” ucap Fitroh singkat.

Hingga saat ini, KPK masih mendalami asal-usul uang tunai dan valas yang disita, termasuk peran masing-masing pihak dalam dugaan suap tersebut. Seluruh barang bukti akan dikonfirmasi dalam proses pemeriksaan awal.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut, termasuk penetapan tersangka.

Kasus ini kembali menyoroti praktik korupsi di sektor perpajakan, yang dinilai berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap sistem pemungutan pajak.

x|close